GridOto.com - Sedang viral di media sosial aksi juru parkir patok tarif seenaknya sendiri hingga berakhir dipecat.
Aksi ini dilakukan jukir di kawasan Pasar Johar, Kota Semarang.
Video aksi jukir tersebut juga viral usai diunggah akun Instagram @beritasemaranghariini, Rabu (8/4/2026).
Dalam video beredar tersebut, tampak juru parkir duduk santai sambil bermain ponsel ketika didatangi seseorang yang merekam video.
Orang tersebut lalu memberikan uang Rp 5.000 untuk membayar parkir, namun hanya menerima kembalian Rp 2.000.
Narasi dalam video itu pun menyindir, "Enaknya jukir duduk manis, uang parkir datang sendiri. Barang hilang… (tulis sendiri)." tulisnya.
Menanggapi viralnya video tersebut, Kepala Bidang Parkir Dinas Perhubungan Kota Semarang, Andreas Caturady Kristianto menyebut tarif parkir di Pasar Johar masih mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023.
Untuk tempat khusus parkir, tarif resmi tetap Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp3.000 untuk mobil.
Baca Juga: Dishub Bersih-bersih Jukir Nakal di Surabaya, Ada yang Keciduk Narik di Minimarket
Menurut Andreas, jika pengguna kendaraan roda dua membayar Rp5.000, maka seharusnya menerima kembalian Rp3.000, bukan Rp2.000 seperti dalam video.