GridOto.com - Polisi tengah bersih-bersih para debt collector di wilayah Ciawi, kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Terbaru, 5 mata elang di jalur Bogor - Sukabumi diikat tangan dan dimasukan ke dalam bagasi mobil oleh Polisi.
Mereka diamankan karena kerap melakukan penarikan kendaraan secara sepihak terhadap masyarakat yang menunggak pembayaran kredit.
"Kita amankan matel yang buat resah di wilayah Ciawi, diamankan di perbatasan Ciawi dan Bogor Selatan," kata Kapolsek Ciawi, Kompol Dede Lesmana kepada wartawan, (8/4/26) menukil Kompas.com.
Kelima orang matel itu diamankan saat pihaknya melakukan operasi penertiban di sepanjang Jalan Raya Bogor-Sukabumi yang merupakan jalur padat aktivitas masyarakat, (7/4/26).
Adapun masing-masing inisialnya yaitu AS (45), ZL (45), MSH (30), FA (50) dan SH (35).
"Mereka belum melakukan perampasan, tapi buat resah masyarakat, makanya kita amankan," jelasnya.
Baca Juga: Debt Collector Bandung Cari Mangsa, Pepet dan Coba Rampas Mobil Berpelat Luar Kota
Selanjutnya, kelima matel tersebut dibawa ke Polsek Ciawi untuk dilakukan pemeriksaan, kendaraan serta membuat surat pernyataan tidak akan melakukan tindak pidana dan dikenakan wajib lapor.
"1x24 jam kita amankan dulu, biar ada efek jera," katanya.
Dalam kesempatan ini, pihaknya menegaskan tidak akan mentolerir segala bentuk penarikan kendaraan yang dilakukan secara paksa, intimidatif, ataupun tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Sesuai ketentuan hukum, proses penarikan kendaraan kredit harus melalui mekanisme yang sah, seperti adanya sertifikat fidusia dan putusan pengadilan atau kesepakatan yang jelas dengan debitur, serta tidak boleh menggunakan cara-cara intimidasi.
"Penarikan kendaraan oleh pihak leasing harus sesuai aturan hukum, tidak boleh dilakukan secara sepihak di jalan dengan cara yang meresahkan masyarakat. Jika ditemukan unsur pidana seperti pemaksaan atau perampasan, tentu akan kami tindak tegas," ujarnya.
Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat agar tidak takut apabila menjadi korban praktik matel ilegal.
"Jika ada yang merasa dirugikan atau menjadi korban penarikan paksa di jalan, segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat atau melalui layanan 110. Kami siap memberikan perlindungan," ucapnya.