GridOto.com - Seorang pria pemilik truk berinisial AS terancam pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 60 miliar.
Itu setelah kecurigaan Polisi terhadap truk yang dikemudikan AS di ruas tol Purbaleunyi KM 150 arah Jakarta benar terbukti.
AS terbukti pelaku penimbunan solar karena saat truknya diperiksa, barang bukti yang menunjukan perbuatan pidana dipergoki petugas.
Kini kasusnya sudah sampai pelimpahan kasus dari Penyidik Unit II Tipidter Satreskrim Polrestabes Bandung ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.
Tersangka berinisial AS diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21).
Pelimpahan tahap II ini merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan kepolisian di ruas Tol Purbaleunyi pada awal Februari 2026 kemarin.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono menyatakan tindakan ini merupakan komitmen kepolisian dalam mengawal distribusi energi tepat sasaran.
Baca Juga: Sopir Truk Ini Terancam Denda Rp 60 Miliar, Imbas Rajin Kunjungi SPBU
"Kami memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai prosedur dan transparan. Polresta Bandung tidak akan mentolerir praktik ilegal yang menyalahgunakan subsidi pemerintah karena ini merugikan masyarakat luas dan negara," ujarnya melalui keterangan resminya, (5/4/26) disitat dari Kompas.com.
Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap sebuah truk yang melintas di Jalan Tol Purbaleunyi Kilometer 150 arah Jakarta, Kecamatan Cileunyi, (9/2/26) menjelang tengah malam.
Saat dihentikan sekitar pukul 23.00 WIB, petugas menemukan truk tersebut telah dimodifikasi sedemikian rupa.
Di dalam bak, terdapat tangki penampung tambahan yang dirancang untuk mengangkut BBM jenis biosolar dalam jumlah besar.
Modus ini lazim digunakan untuk menampung sisa pembelian dari berbagai SPBU sebelum dijual kembali ke sektor industri dengan harga nonsubsidi.
Hasil pendalaman penyidik mengungkap, AS menjalankan aksinya dengan kecerdikan yang terencana.
Tersangka menggunakan identitas kendaraan palsu untuk mengelabui sistem pengawasan digital di SPBU.
Baca Juga: Dua Pemuda Bawa Truk Boks Hino Terancam Denda Rp 60 Miliar, Barang Bukti Sangat Kuat
Berdasarkan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah bukti krusial, diantaranya, penggunaan barcode palsu.
Aldi menyampaikan, tersangka menyimpan sekitar 20 foto kode batang (barcode) MyPertamina di dalam telepon genggamnya.
Kemudian, pelat nomor ganda. Menurutnya, penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai dengan spesifikasi kendaraan untuk menyesuaikan dengan data barcode yang dimiliki.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diperbarui dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Tersangka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Kini, AS berstatus tahanan kejaksaan dan menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Bale Bandung.