Artinya, cuma 401.981 perjalanan (40,48%) yang lolos tanpa catatan.
“Masih banyak ditemukan pelanggaran pada angkutan orang yang datang di terminal sehingga tidak dinyatakan laik jalan. Kami sudah melakukan rampcheck pada lebih dari 900 ribu kali perjalanan bus yang datang di terminal dan ada lebih dari 500 ribu atau sekitar 59 persen di antaranya yang dinyatakan melakukan pelanggaran,” kata Aan.
Dari hasil pemeriksaan bus yang datang, pelanggaran penyimpangan trayek lagi-lagi jadi yang terbanyak dengan 324.131 kasus. Kemudian ada 168.031 pelanggaran masa berlaku bukti lulus uji, dan 296.140 pelanggaran KPS.
Yang menarik, Ditjen Perhubungan Darat juga sudah mengantongi lima perusahaan otobus (PO) dengan catatan pelanggaran terbanyak.
“Kami juga sudah mencatat dan melakukan penindakan pada lima perusahaan otobus (PO) yang paling banyak melakukan pelanggaran, ada PT SSR, PT EMPS, PT BDM, PT PP, dan PT SJML. Kami pun sudah meminta klarifikasi dari kelima operator ini terkait pelanggaran yang ditemukan pada unit kendaraan mereka,” ucap Aan.
Ke depan, hasil rampcheck ini bakal jadi bahan evaluasi besar-besaran.
Pengawasan juga dipastikan bakal makin diperketat demi menekan angka pelanggaran dan meningkatkan keselamatan penumpang.
“Prinsip kami keselamatan adalah prioritas untuk itu kami imbau kepada seluruh operator bus dan pengemudi untuk mengoperasionalkan armada yang laik jalan. Pastikan selalu bawa dokumen resmi kelengkapan kendaraan yang masih berlaku, pastikan juga pengemudi dalam kondisi sehat dan selalu utamakan keselamatan serta kenyamanan penumpang,” pungkasnya.