Ojo menyebut, mobil lebih dulu menabrak pembatas jalan MH Thamrin sebelum akhirnya terpental dan masuk ke kolam Bundaran HI.
"Kejadian pukul 04.00 WIB. Saat itu pengemudi mobil melaju di Jalan MH Thamrin ke arah utara. Sesampainya kawasan Bundaran HI, diduga karena kurang hati-hati, mobilnya menabrak pembatas jalan," ujar Ojo saat dikonfirmasi, (25/3/26) dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Kisah Heroik Pemadam Kebakaran Selamatkan Mobil Listrik BYD Terbakar
Akibat kejadian tersebut, mobil listrik BYD M6 ringsek pada bodi depan.
Sementara, beton pada trotoar di selatan air mancur rusak. Adapun insiden ini merupakan kecelakaan tunggal.
Ojo mengungkapkan, KJS baru tiga bulan mengemudikan mobil listrik yang masuk ke kolam Bundaran HI itu
"Jadi yang bersangkutan adalah driver taksi online. Kecepatan kendaraan saat menabrak sekitar 60-70 kilometer per jam," ungkap Ojo.
Ojo sempat menunjukkan foto setelah mobil masuk ke kolam. Terlihat mobil hampir tenggelam secara keseluruhan dan hanya tampak bagian atap di permukaan air.
"Mobil berhasil dievakuasi dari lokasi pukul 08.00 WIB. Pengendara sudah diamankan polisi. Setelah diperiksa, tidak ada indikasi pengemudi mengonsumsi alkohol," tuturnya.
Atas insiden tersebut, KJS dikenakan Pasal 310 Undang-undang (UU) Lalu Lintas Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009. Meski demikian, pengemudi tidak ditahan.
"Dia wajib mengganti sarana yang rusak. Kerusakan akan dihitung oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta," ungkap Ojo.
Ojo menambahkan, tidak ada penumpang lain di mobil selain KJS.