GridOto.com- Penerapan ganjil genap di DKI Jakarta masih berlaku pada hari ini Selasa (17/3).
Pembebasan skema ganjil genap ini dimulai Rabu (18/3) hingga Selasa (24/3).
Aturan ganjil genap ditiadakan karena bertepatan dengan periode libur cuti bersama dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Kepala dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan skema ganjil genap selama libur Lebaran ditiadakan.
"Berlaku selama sepekan, mulai 18 Maret sampai dengan 24 Maret 2026,” ujar Syafrin Liputo.
Menurutnya, keputusan diambil dengan mempertimbangkan periode libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah pada tahun ini.
Aturan ganjil genap pada 16–17 Maret tetap berlaku dalam dua sesi, yaitu pagi hari pukul 06.00–10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00–21.00 WIB.
Baca Juga: Lengkap! Ini Jadwal One Way, Contra Flow, dan Ganjil Genap Mudik Lebaran 2026
Sebagai informasi, berikut daftar 25 jalan yang terkena ganjil genap Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada Jalan Hayam Wuruk
3. Jalan Majapahit
4. Jalan Medan Merdeka Barat
5. Jalan MH Thamrin
6. Jalan Jenderal Sudirman
7. Jalan Sisingamangaraja
8. Jalan Panglima Polim
9. Jalan Fatmawati dari Simpang
10. Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21 Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari