GridOto.com - Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan kini bisa dilakukan secara daring melalui aplikasi SIGNAL tanpa perlu datang ke kantor Samsat.
Fasilitas ini memberikan kemudahan bagi masyarakat, termasuk bagi mereka yang ingin mengesahkan STNK atas nama anggota keluarga lain selama masih berada dalam satu kartu keluarga (KK).
Dengan menyiapkan data yang diperlukan dan mengikuti prosedur di aplikasi, proses pengesahan dapat dilakukan dengan lebih cepat dan praktis.
Melansir Kompas.com, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah, AKBP Prianggo Malau, menjelaskan bahwa pengesahan STNK atas nama orang lain diperbolehkan selama masih memiliki hubungan keluarga dalam satu KK.
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini, beberapa data yang perlu disiapkan antara lain:
Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB), nama pemilik kendaraan, Nomor Induk Kependudukan (NIK), e-KTP, lima digit terakhir nomor rangka kendaraan, serta alamat email aktif.
Setelah seluruh data lengkap, pengguna dapat mendaftar di aplikasi SIGNAL untuk melanjutkan proses pengesahan STNK secara online.
Langkah pertama, unduh aplikasi SIGNAL melalui App Store atau Play Store.
Baca Juga: Isu Parkir Tahunan Gabung di STNK Bikin Geger, Begini Faktanya
Setelah itu, buka aplikasi dan pilih opsi “Daftar di sini”.
Isi data diri sesuai KTP, seperti NIK, nama lengkap, email, nomor ponsel, dan buat kata sandi.
Selanjutnya unggah foto KTP sesuai ketentuan, lakukan verifikasi wajah mengikuti instruksi, masukkan kode OTP yang dikirim lewat SMS, lalu klik tautan verifikasi yang dikirim ke email.
Setelah akun aktif, masuk kembali ke aplikasi menggunakan nomor ponsel dan kata sandi, kemudian pilih layanan yang dibutuhkan.
Untuk melakukan pengesahan STNK tahunan atas nama orang lain, buka aplikasi SIGNAL dan pastikan akun sudah aktif.
Tekan ikon tambah (+) untuk memasukkan data kendaraan, lalu pilih menu tambah dokumen hingga muncul formulir.
Isi nama pemilik kendaraan, dan jika kendaraan milik pasangan atau anak dalam satu KK, pilih opsi keluarga satu KK.
Masukkan NRKB, lima digit terakhir nomor rangka, serta NIK pemilik kendaraan.
Unggah foto e-KTP pemilik, lalu klik “Lanjut”.
Baca Juga: Simpel Kok, Begini Alur Perpanjangan STNK 5 Tahunan di Samsat
Jika berhasil, akan muncul notifikasi bahwa dokumen telah ditambahkan.
Setelah itu, lakukan konfirmasi data termasuk alamat pengiriman dokumen.
Pilih metode penerimaan E-TBPKP, apakah dikirim melalui kantor pos atau dicetak mandiri.
Lanjutkan proses dengan memilih “Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran”, kemudian buat kode pembayaran.
Pilih bank yang tersedia sebagai metode pembayaran dan ikuti petunjuk yang diberikan.
Pembayaran dapat dilakukan melalui transfer atau langsung ke teller bank seperti Mandiri, BRI, BNI, atau BTN.
Apabila pembayaran telah berhasil, dokumen E-TBPKP dan E-Pengesahan (barcode) dapat dicetak melalui menu yang tersedia di halaman utama aplikasi, khususnya bagi yang memilih opsi cetak mandiri.
Perlu diingat, layanan SIGNAL ini hanya berlaku untuk pengesahan STNK tahunan, bukan perpanjangan lima tahunan.