GridOto.com - Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian PU menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) pengaturan lalu lintas arus mudik lebaran 2026.
Di dalamnya diatur mengenai penerapan kebijakan lalu lintas ketika terjadi kepadatan arus lalu lintas.
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan pengaturan ini bukanlah hal yang baru.
"Ini perlu dilakukan agar dapat mengurai kepadatan dan menciptakan kelancaran arus lalu lintas sehingga semua pemudik merasakan kenyamanan dan keamanan serta mengutamakan aspek keselamatan," ungkap Aan dalam keterangan resmi, (12/2/26) mengutip Kompas.com.
Aan melanjutkan nantinya akan diberlakukan pengaturan lalu lintas yang meliputi sistem satu arah (one way), sistem lajur pasang surut/tidal flow (contra flow) dan sistem ganjil-genap.
Pemberlakuan sistem satu arah atau one way pada arus mudik dilakukan mulai KM 70 ruas tol Jakarta-Cikampek sampai dengan KM 421 jalan tol Semarang-Solo.
Sistem itu dilakukan mulai tanggal 17 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga 20 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat.
Baca Juga: Pemerintah Redam Beban Lebaran 2026, Gelar Mudik Gratis Hingga Diskon Tarif
Untuk arus balik, mulai KM 421 jalan tol Semarang - Solo sampai KM 70 jalan tol Jakarta - Cikampek pada 23 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat.
"Pada saat one way di waktu arus mudik akan dilakukan penutupan semua pintu gerbang tol menuju arah Jakarta sementara akan ada penutupan pintu gerbang tol menuju arah Semarang pada saat arus balik,” ujar Aan.