Remaja 19 Tahun Sok-sokan Jadi Penjahat, Peras Pemilik Yamaha Mio Sporty Modus Test Ride

Irsyaad W - Selasa, 3 Februari 2026 | 14:30 WIB

Pemuda 19 tahun bawa kabur Yamaha Mio Sporty 2007 dengan modus test ride, lalu peras pemilik untuk menebusnya di Gresik, Jawa Timur

GridOto.com - Remaja usia 19 tahun berinisial AA asal desa Curahmalang, Sumobito, kabupaten Jombang, Jawa Timur sok-sokan jadi penjahat.

Ia mencoba memeras pemilik Yamaha Mio Sporty tahun 2007 dengan modus test ride.

Namun percobaan pemerasan itu gagal dan kini AA telah diringkus Satreskrim Polres Gresik.

Dalam aksinya, pelaku berpura-pura menjajal Mio Sporty korban lalu kabur.

Pelaku kemudian menghubungi korban dan meminta untuk menebus motor matic tersebut.

Berdasarkan data dari Satreskrim Polres Gresik, peristiwa terjadi sekitar puku 12.00 WIB, (26/1/26).

Berawal korban berinisial ABT (24) asal Sukomulyo, kota Surabaya, Jatim menjual Yamaha Mio Sporty 2007 dengan mempostingnya di marketplace Facebook.

Baca Juga: Scoopy Driver Ojol Kandas Kena Modus Test Ride, Kabar Baik Datang Sepekan Kemudian

Kemudian di hari yang sama Ia mengunggah Mio tersebut, sektiar pukul 12:30 WIB Ia dihubungi pelaku yang berpura-pura jadi pembeli dengan permintaan COD.

Lalu antara korban dan pelaku disepakati untuk bertemu sekitar pukul 16:00 WIB di hari yang sama.

Lokasi pertemuan di warung kopi depan pengadilan Agama Kelas I A, Randuagung Kebomas Gresik, namun belum terjadi kesepakatan.

Lanjut pada 27 Januari 2026 sekira pukul 18.00 WIB korban bertemu kembali dengan tersangka tersebut di Warung Kopi Kopja Soetomo Gresik.

Kemudian tersangka meminjam STNK korban untuk mengecek nomor mesin dan nomor rangka.

Setelah itu, tersangka tersebut mengembalikan STNK tersebut dan korban taruh di dalam tas di atas meja.

Pada pukul 19:30 WIB tersangka izin test ride Mio tersebut ke korban.

Baca Juga: Pegang Yamaha Mio Sambil Bawa Kunci Letter T, Pria di Tangerang Ini Terancam Denda Rp 500 Juta

Namun selang waktu 10 menit tersangka tidak kembali, kemudian korban mengecek STNK korban tidak ada.

"Tersangka masih berkomunikasi dengan korban dan mengaku membawa kendaraan korban beserta STNK, dan meminta korban untuk menebus kendaraan milik korban sendiri," terang Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaja dikutip dari TribunJatim.com.

"Korban melaporkan dugaan tindak pidana pencurian dan atau penggelapan ke kantor Kepolisian Resort Gresik atas kejadian tersebut," bebernya.

Pada hari Rabu, 28 Januari 2026 sekitar pukul 23.00 WIB Team Resmob Res Gresik melakukan serangkaian penyelidikan.

Diketahui keberadaan tersangka berada di Dusun Krajan, Curahmalang, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.

Kemudian team Resmob Polres Gresik bergerak ke seputaran lokasi dan melakukan hunting di seputaran lokasi.

"Sekira hari Jum'at tanggal 30 Januari 2026 Pukul 00.00 WIB team Resmob Polres Gresik berhasil mengamankan terduga pelaku di rumahnya bersama barang bukti kendaraan sepeda motor Mio Sporty 2007 beserta pelat nomor AG 3716 RBX," paparnya.

Baca Juga: Remaja 19 Tahun Ditempeleng Polisi, Ketahuan Jual Yamaha Mio GT Cuma Rp 250 Ribu

Selanjutnya team Resmob Polres Gresik membawa tersangka dan barang bukti untuk dibawa ke Mapolres Gresik.

Barang bukti yang diamankan, satu unit Yamaha Mio Sporty 2007, dua pelat nomor, satu handphone, topi, dan kunci kontak.

Tersangka AA harus merayakan bulan ramadhan di penjara. Dia dijerat dengan Pasal 486 KUHP.

YANG LAINNYA