GridOto.com - Sebuah Honda City Hatchback viral di sosial media setelah sopirnya melakukan tindakan berbahaya di tol Dalam Kota Jakarta.
Polisi juga sudah mendatangi apartemen si sopir dan menanyakan alasan perbuatannya.
Diketahui, City Hatchback tersebut melawan arah dan masuk ke jalan tol melalui jalur keluar (exit) Tebet, Tol Dalam Kota (Dalkot).
Dalam rekaman yang diunggah akun Instagram @indie.driver, terlihat City Hatchback berwarna abu-abu tiba-tiba muncul dari arah off ramp dan langsung masuk ke badan tol.
Padahal, dari arah berlawanan masih ada kendaraan yang melaju dengan kecepatan normal.
City Hatchback tersebut tetap menerobos, lalu berbelok ke kiri untuk menyatu dengan arus lalu lintas di ruas Tol Dalkot.
Keterangan pada video menyebutkan, pengemudi melakukan dua pelanggaran sekaligus, yakni melawan arah dan masuk tol tanpa melalui gerbang pembayaran.
Baca Juga: Bak Bumi dan Langit, Selisih Denda Lawan Arah di Jepang dan Indonesia Capai Rp 99,5 Juta
Aksi tersebut langsung menuai sorotan warganet, mengingat jalan tol dirancang untuk kendaraan melaju dengan kecepatan tinggi dan minim hambatan.
Kesalahan kecil seperti salah jalur bisa berujung pada kecelakaan beruntun yang fatal.
Kasat PJR Polda Metro Jaya, Kompol Dhanar Dono mengatakan, petugas mendatangi pengemudi di salah satu apartemen kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, (18/1/26).
Dari hasil pemeriksaan, pengemudi mengaku masuk ke jalur tol melalui exit karena tidak mengetahui arah jalan.
"Tidak tahu jalan karena tidak memperhatikan rambu lalu lintas," kata Dhanar, dikutip dari Kompas.com, (18/1/26).
Sebagai bentuk penindakan, pengemudi tersebut dikenakan sanksi berupa tilang.
Dalam video yang diterima, sopir mobil tersebut juga menyampaikan permohonan maaf karena telah melanggar arus lalu lintas.
Baca Juga: SUV Pelat B Dibawa Sopir Arogan Lawan Arah di Puncak Bogor, Petugas Dibentak
"Saya pengemudi mobil yang melawan arus di Pancoran meminta maaf kepada bapak Polisi dan Jasamarga atas tindakan saya yang telah melanggar arus lalu lintas karena saya tidak sengaja," ucap sopir City Hatchback tersebut.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Pasal 38 Ayat 1, jalan tol hanya diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan Pasal 63 Ayat 6 menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja memasuki jalan tol tanpa hak dapat dipidana kurungan maksimal 14 hari atau denda paling banyak Rp 3 juta.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 Ayat 1 juga mengatur bahwa pengemudi yang melanggar rambu atau marka jalan dapat dikenai pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp 500.000.