GridOto.com - Satreskrim Polres Bulukumba menangkap seorang pemuda durhaka.
AW (20) dilaporkan tega membunuh ayah kandungnya sendiri hanya gara-gara motor.
Korban meninggal dengan satu luka tikaman badik pada bagian punggung. Kini, pelaku berhasil ditangkap polisi.
Peristiwa tragis ini terjadi di Dusun Kirasa, Desa Palambarae, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, sekitar pukul 19:30 WITA, (9/1/26).
Diketahui korban merupakan ayah pelaku, berinisial Ab (42).
Informasi yang dihimpun, peristiwa ini berawal saat AW meminta kepada orangtuanya untuk dibelikan motor.
Namun permintaan tersebut belum ditanggapi dan AW hanya dijanji akan segera diberikan uang untuk membayar panjar angsuran motor, sebab adik AW baru saja melangsungkan hajatan pernikahan yang membutuhkan banyak biaya.
Baca Juga: Pemuda 18 Tahun Urusan Hukum, Tuman Jual Honda Scoopy Terlampau Murah
"Pelaku minta uang untuk dijadikan panjar angsuran sepeda motor tetapi belum diberikan sehingga pelaku ini emosi," terang salah satu warga bernama Rahman, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, (12/1/26) menyitat Kompas.com.
Rahman menjelaskan beberapa hari sebelumnya, di rumah korban digelar resepsi atas pernikahan adik perempuan AW.
AW kemudian meminta uang untuk dibelikan motor namun korban belum bisa memenuhi permintaan tersebut.
Kesal lantaran permintaannya tidak disanggupi, AW kemudian melampiaskan kekesalannya dengan mengkonsumsi minuman keras.
Kapolres Bulukumba, AKBP Restu Wijayanto menyampaikan, dalam pengaruh alkohol, AW kemudian mendatangi korban yang saat itu berada di dapur mengerjakan instalasi listrik.
Setelah sempat terlibat adu mulut, AW kemudian menghunus badik yang dibawanya dan menikam korban pada bagian punggung.
"Korban mengalami satu luka tikaman pada bagian punggung saat berada di dapur dan saat beraksi pelaku dalam pengaruh alkohol," jelas Restu saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, (12/1/26).
Baca Juga: Pemuda Durhaka, Maling Mitsubishi Pajero Sport Milik Ortu Kandung Demi Tebusan Rp 10 Juta
Akibat dari peristiwa ini, korban langsung tersungkur dan dievakuasi oleh kerabatnya ke rumah sakit umum daerah (RSUD) Sultan Daeng Radja untuk diberikan perawatan medis.
Korban kemudian menghembuskan napas di ruang unit gawat darurat (UGD).
"Korban sempat dilarikan ke rumah sakit tetapi nyawanya tidak tertolong dan meninggal di rumah sakit," terang Kasatreskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, (12/1/26).
AW kemudian berhasil ditangkap setelah kejadian bersama barang bukti sebilah badik.
AW kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah jadi tersangka dan motifnya adalah dendam dan sakit hati" kata Iptu Muhammad Ali.
Atas perbuatannya, AW mendekam di sel tahanan Mapolres Bulukumba dan terancam pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP subsider Pasal 458 ayat 1 dan 2 tentang tindak pidana pembunuhan.
Pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.