GridOto.com - Seorang pengendara ojek online (ojol) terbebas setelah hampir 6 bulan dipenjara.
Ojol bernama Muhammad Iqbal ini sebelumnya dituduh maling Honda Scoopy di Jambi.
Namun ojol tersebut kini telah divonis tidak bersalah oleh hakim atas dugaan kasus pencurian.
Dirinya sempat mendekam di penjara akibat dituduh mencuri Honda Scoopy yang dilaporkan hilang.
Iqbal dipenjara untuk mengikuti seluruh proses hukum.
Peristiwa tersebut terjadi pada 13 Agustus 2025 di RT 58 Kelurahan Eka Jaya, Paal Merah, Kota Jambi.
Namun, pada sidang di Pengadilan Negeri Jambi Hakim Ketua, Adhil Prayogi Isnawan menetapkan Iqbal terbebas dari seluruh tuntutan jaksa penuntut umum.
Baca Juga: Aksi Nekat Dua Remaja Rampas Scoopy di Jalan Diakhiri Polisi, Korban Sempat Dipukul Palu
Hal tersebut karena majelis hukum menilai tidak ada bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan terdakwa dalam kasus tersebut.
Kuasa Hukum terdakwa, Amin mengatakansecara aturan hukum pihak kepolisian dan jaksa harus mengembalikan nama baik Muhammad Iqbal dan memberikan yang bersangkutan kompensasi.
"Secara hukum kami harus menggugat perdata," tutur Amin, (7/1/26) dilansir dari Tribunnews.com.
Namun Amin mengungkapkan bahwa saat ini ia belum bertemu langsung dengan kliennya.
Terkait dengan rencana untuk melaporkan balik, Amin mengatakan saat ini pihaknya baru melaporkan terkait dengan keterangan palsu yang disampaikan beberapa saksi.
"Kami ada buat laporan keterangan palsu Ketua RT dan adiknya sendiri. Dan sedang diproses di Polres," jelasnya.