Bahkan saat mengoperasikan kendaraan tidak sesuai dengan jenis pelayanan pada izin yang dimiliki, serta tetap menjalankan armada yang masa berlaku izinnya telah habis.
“PO Cahaya Trans juga melakukan pelanggaran karena mengoperasikan kendaraan yang telah habis masa berlaku izin penyelenggaraannya dan melakukan kelalaian pengoperasian kendaraan sehingga menimbulkan kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa,” terang Aan.
Kasus ini mencuat setelah kecelakaan maut yang melibatkan bus Cahaya Trans bernomor polisi B 7201 IV di simpang susun exit Tol Krapyak, Semarang, Jawa Tengah, pada 22 Desember 2025.
Bus tersebut diduga kehilangan kendali saat melintasi tikungan, kemudian oleng dan terguling ke kanan.
Insiden itu menewaskan 16 orang dan menyebabkan 12 penumpang lainnya luka-luka.
Menutup pernyataannya, Aan menegaskan komitmen pemerintah dalam menindak tegas pelanggaran keselamatan transportasi jalan.
“Kami tidak akan segan menindak tegas perusahaan angkutan umum yang melanggar ketentuan. Kami akan berikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang undangan sehingga dapat memberikan efek jera," pungkasnya.