Ia menjelaskan, gerbang tol tersebut memang tidak menyediakan tempat pembayaran.
Namun, ia tetap tidak membenarkan tindakan menyerobot antrean tersebut, terlebih jalur yang tersedia hanya bisa memuat satu mobil dalam satu waktu.
"Semestinya setiap kendaraan mengikuti antrean yang teratur tidak menyerobot kendaraan lain karena situasi jalan yang sempit ketika melintas gardu tol tersebut. Dengan demikian perilaku pengemudi adalah tidak tertib," jelas dia.
Tindak lanjut dengan jalur hukum untuk pelanggaran di tol saat ini difokuskan pada kecelakaan dan indikasi tindak pidana.
Di samping kedua jenis pelanggaran itu, tindak lanjut dilakukan dengan imbauan atau teguran saja.
"Saat ini penindakan pelanggaran lalu lintas di jalan tol dibatasi pelanggaran yang memiliki potensi kecelakaan maupun terindikasi tindak pidana, selain itu kami berikan imbauan saja," papar Dhanar.