GridOto.com - Mata-mata Polisi khusus pelat nomor di Jakarta pada minggu ini cuma kerja 4 hari.
Sebab kebijakan pembatasan kendaraan tersebut tidak berlaku penuh selama sepekan, menyusul adanya libur Tahun Baru 2026.
Mengenai jadwalnya, yakni mulai Senin (29/12/2025) hingga Rabu (31/12/2025), serta Jumat (2/1/2026).
Intel Polisi yang khusus mengawasi angka pelat nomor atau ganjil genap ini ditiadakan pada Kamis (1/1/2026) seiring perayaan Tahun Baru 2026.
Informasi tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi TMC Polda Metro.
Dalam unggahannya, dijelaskan penghentian sementara kebijakan ganjil genap mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat 3, yang menyebutkan bahwa pembatasan lalu lintas tidak diberlakukan pada hari libur nasional.
Selain itu, kebijakan ini juga merujuk pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Baca Juga: Mata-mata Polisi di Jakarta Akan Diperbanyak, 1.000 Unit Akan Intai Pelanggaran Lalu Lintas Jalan
Meski demikian, penerapan ganjil genap pada 29–31 Desember 2025 dan 2 Januari 2026 tetap berjalan normal dengan dua sesi waktu, yakni pagi hingga siang pukul 06.00–10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00–21.00 WIB.
Pengguna jalan diimbau tetap mematuhi aturan yang berlaku.
Pelanggar ganjil genap dapat dikenai sanksi tilang dengan denda maksimal Rp 500.000 sesuai Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Berikut kawasan yang diterapkan ganjil genap Jakarta sebagai berikut:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari.