Begal Brutal di Sergai Hajar Korbannya Sampai Pingsan, Berulah Pakai Motor Sport

Ferdian - Minggu, 28 Desember 2025 | 13:00 WIB

Ilustrasi begal (Ferdian - )

Ia kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Dolok Masihul, Polres Sergai.

Polisi kemudian menyelidiki kasus ini dan pada hari yang sama berhasil menangkap para pelaku.

Polisi awalnya menangkap MH di Desa Batu 13, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.

Dari hasil interogasi, MH mengaku melakukan pembegalan bersama tiga orang lainnya, yaitu TL (27), TF (29), dan FS (19).

Mereka beraksi dengan mengendarai dua motor.

"Selanjutnya polisi melakukan pengembangan dan menuju ke lokasi tersangka lainnya dan berhasil mengamankan ketiga pelaku di kediaman masing-masing," ungkapnya.

Dari tangan para pelaku, diamankan barang bukti berupa satu unit Honda BeAT bernomor polisi BK 3998 NAW dan satu unit telepon genggam merek OPPO.

Pelaku beserta barang bukti diamankan di Mako Polsek Dolok Masihul untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Pasal yang dipersangkakan pasal 365 KUHPidana ayat 1 dan 2 ke 1 (e), 2 (e) dengan ancaman pidana 12 tahun penjara," tutupnya.