GridOto.com - Belum semua tahu mengenai wawasan seputar berat mobil niaga.
Ada beragam istilah 'berat', yang bukan cuma JBB dan JBI saja meski kedunya wajib dipahami karena berkaitan dengan karakter serta kapasitas angkut mobil niaga secara keseluruhan.
Mengutip website resmi Isuzu, JBB sendiri merupakan singkatan dari Jumlah Berat Bruto yang menginformasikan berat total kendaraan bermotor ketika sedang mengangkut muatan berupa barang maupun penumpang.
Dengan kata lain, nilai JBB bukan hanya menggambarkan bobot satu unit kendaraan, melainkan juga segala benda yang diangkut serta penumpang di dalamnya.
Tak hanya dikenal sebagai singkatan dari Jumlah Berat Bruto, JBB juga kerap dianggap mendefinisikan frasa Jumlah Berat Diperbolehkan.
JBB suatu unit kendaraan harus berada dalam ambang batas yang telah ditentukan pemerintah demi mewujudkan lalu lintas yang aman bagi seluruh pengguna jalan.
Kendaraan yang beroperasi dengan JBB melebihi nilai yang diizinkan lebih berisiko mengalami kecelakaan, membuat jalan rentan rusak, serta mengacaukan kelancaran lalu lintas.
Baca Juga: Belum Tentu Semua Paham, Ini Prosedur UJI KIR Pikap dan Double Cabin
Istilah ini menjadi semakin krusial pada kendaraan niaga, terutama truk, karena jenis kendaraan ini dirancang untuk membawa muatan dalam jumlah besar dan intensitas tinggi.
Oleh itu, pemilik maupun operator armada perlu memahami batasan JBB secara lebih detail agar distribusi muatan tetap aman dan sesuai regulasi.
Setiap kategori truk dikelompokkan dalam batasan bruto yang berbeda-beda, tergantung dari jenis, jumlah sumbu, dan dimensi.
Pelanggaran yang dilakukan terhadap ketetapan JBB bisa dikenakan sanksi berupa denda, penahanan truk, atau pencabutan izin operasional.
Ketegasan ini diharapkan membuat para pelaku bisnis yang mengandalkan kendaraan niaga tersebut selalu patuh terhadap peraturan yang berlaku.
Selain JBB, ada pula istilah lain yang digunakan untuk mendefinisikan muatan kendaraan niaga, yaitu Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI).
JBI maupun JBB adalah dua istilah yang sama-sama menggambarkan Gross Weight Bruto (GWB).
Baca Juga: Ide Uji KIR Mobil Pribadi di Jakarta Mencuat, Tangkal Rencana Pembatasan Usia Kendaraan
Perbedaannya terletak pada pihak yang menetapkan ketentuannya masing-masing.
JBB dibuat berdasarkan Agen Pemegang Merek (APM), sedangkan JBI diatur oleh Kementerian Perhubungan untuk menentukan kelompok kendaraan pada tiap kelas jalan.
Pengelompokan JBI dilakukan ketika uji KIR (pemeriksaan kendaraan bermotor) berdasarkan beberapa kriteria sebagai berikut:
- Daya dukung kelas jalan terendah yang dilewati.
- Kekuatan rancangan sumbu kendaraan untuk mendukung peningkatan umur jalan.
- Aspek keselamatan lainnya ketika kendaraan digunakan di jalan.
- Setelah uji KIR, data tentang JBB dan JBI akan tercantum dalam buku uji KIR yang berhak dipegang pemilik kendaraan.
Baca Juga: Terkuak, Alasan Isuzu GIGA GVR Punya Banyak Spion di Kiri Sopir
Selain JBB dan JBI, masih ada istilah lain dari berat mobil niaga yang patut diketahui, berikut detailnya:
1. Gross Vehicle Weight (GVW)
Istilah lain untuk menyebut Gross Weight Bruto (GWB).
2. Kerb Weight (Curb Weight atau CW)
Sebutan ini digunakan untuk mendefinisikan total berat kabin dan kerangka kendaraan (sasis) dalam kondisi tangki terisi penuh (terdiri dari bahan bakar, oli, dan cairan pendingin).
Istilah ini juga populer disebut berat kosong yang diartikan sebagai berat murni kendaraan tanpa muatan apa pun (barang atau penumpang).
3. Empty Vehicle Weight (EVW)
EVW merupakan istilah untuk mendefinisikan kerb weight disertai berat rear body tanpa muatan apa pun, contohnya dump truk, bak terbuka, bak tertutup (box), tangki, dan sejenisnya.
4. Gross Combination Weight (GCW)
Penggunaan istilah GCW diperuntukkan khusus bagi kendaraan gandengan (tractor head).
Sama seperti kendaraan niaga lain, jumlah berat kombinasi ini juga dikelompokkan menjadi dua, yaitu JBB dan JBI.
5. Total beban yang bisa diangkut (payload)
Payload adalah nilai muatan yang dihitung berdasarkan selisih GVW dan EVW.
Jenis muatan yang dimaksud pada istilah ini berupa barang maupun penumpang.
Penghitungan payload secara cermat sangat dibutuhkan supaya kapasitas beban tidak melampaui kapasitas maksimum front dan rear axle.
Dengan demikian, kestabilan berkendara dapat terwujud saat mengemudi pada kondisi apa pun bila payload sesuai batas kemampuan kendaraan serta terdistribusi secara tepat.
6. Berat Penumpang
Regulasi pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menetapkan perhitungan rata-rata berat penumpang berada di angka 65 kg.
Berat penumpang yang terlalu besar turut memengaruhi alokasi kapasitas muatan kendaraan secara keseluruhan.
Dengan kata lain, berat penumpang berlebihan bisa membuat payload untuk muatan lainnya semakin terbatas.