GridOto.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyikat satu Toyota Land Cruiser 300 GR-S dan sejumlah dokumen saat menggeledah rumah Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, (23/12/25).
Penggeledahan tersebut terkait dengan penyidikan kasus dugaan suap terkait ijon proyek yang menyeret Bupati Bekasi Ade Kuswara.
"Di rumah bupati. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan beberapa dokumen dan juga satu unit kendaraan roda empat Land Cruiser," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, (23/12/25) disitat dari Kompas.com.
Berdasarkan pantauan, Land Cruiser 300 GR-S milik Bupati Bekasi Ade Kuswara tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pukul 17.02 WIB, (23/12/25).
Big SUV tersebut melaju ke arah parkir Gedung KPK.
Selain itu, dalam laporan harta kekayaan Ade Kuswaran, ternyata Ia juga menyimpan sebuah muscle car Amerika.
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), salah satu kepala daerah termuda itu tercatat memiliki total kekayaan mencapai Rp79,168 miliar.
Baca Juga: BMW Seri 3 dan Jeep Wrangler Rubicon Dirut RSUD Ponorogo Disikat KPK, Terlibat Kasus Jual Beli
Mayoritas kekayaan tersebut berasal dari aset tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp76,527 miliar.
Sementara itu, di garasi pribadinya tercatat tiga unit mobil dengan nilai total sekitar Rp 2,45 miliar.
Jika diurutkan dari yang paling mahal, koleksi teratas adalah Ford Mustang 2.3 AT keluaran 2022.
Muscle car asal Amerika Serikat itu ditaksir bernilai sekitar Rp1,4 miliar.
Mobil kedua adalah Jeep Wrangler 3.8 AT produksi 2011 yang berstatus sebagai aset warisan.
Kendaraan jip tersebut ditaksir memiliki nilai sekitar Rp 650 juta.
Sementara itu, mobil ketiga adalah Mitsubishi Pajero Sport Dakar 4x2 keluaran 2021 dengan nilai sekitar Rp 400 juta.
Baca Juga: Dua Mobil Noel Ebenezer Mercy W206 dan BAIC BJ40 Terendus KPK, Disita Setelah Disembunyikan Anak
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap terkait ijon proyek di Pemkab Bekasi, (21/12/25).
Ketiga tersangka adalah sebagai berikut:
1. Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang
2. HM Kunang (Ayah Bupati),
3. Sarjan selaku pihak swasta.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, kasus suap ini bermula saat Ade Kuswara menjalin komunikasi dengan Sarjan selaku pihak swasta penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Dari komunikasi tersebut, dalam rentang 1 tahun terakhir, Bupati Ade rutin meminta 'ijon' paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang.
"Total 'ijon' yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara," kata Asep dalam konferensi pers, (21/12/25) dikutip dari Kompas.com.
Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, Bupati Ade juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya, yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 4,7 miliar.
Dengan demikian, total uang yang diterima Bupati Ade mencapai Rp 14,2 miliar.