Imbas Sopir Nekat, Puluhan Truk Besar Diputar Balik saat Masuk Perbatasan Semarang-Demak

Ferdian - Jumat, 19 Desember 2025 | 18:00 WIB

Ilustrasi:Polisi melakukan sosialisasi pembatasan truk (Ferdian - )

GridOto.com - Puluhan truk besar terpaksa diputar balik karena melintas di Jalan Raya Kaligawe (Pantura), Kecamatan Genuk, Semarang, Jawa Tengah (19/12/2025).

Kanit Lantas Polsek AKP Bambang Triono menjelaskan ini karena truk sumbu tiga dan di atasnya dilarang melintas selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.

"Sekitar 43 truck (diminta putar balik)," kata Bambang menukil Kompas.com.

Aturan pelarangan itu didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Dirjen Hubungan Darat, Kakorlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga.

Kebijakan itu mulai diberlakukan pada 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026 mendatang.

"Sumbu 3 atau lebih non sembako (yang dilarang melintas)," ujarnya.

Adapun kendaraan besar yang tetap diperbolehkan melintas ketika mengangkut sembako, BBM dan pakan peternakan. "Kita sudah mulai sejak pagi untuk penyekatan," lanjut Bambang.

Baca Juga: Gas Liburan Nataru, Volume Kendaraan Trans Jawa Mulai Naik Sejak Hari Ini

Dilansir dari unggahan akun Instagram @semarangpemkot, Kamis (11/12/2025), pembatas diberlakukan dalam tiga periode:

- Jumat, 19 Desember 2025 pukul 00.00 WIB – Sabtu, 20 Desember 2025 pukul 24.00 WIB