Bareskrim Polri Sita Tujuh Unit Bus PO KYM, Diduga Kuat Terlibat Kasus Besar di Indonesia

Irsyaad W - Selasa, 16 Desember 2025 | 15:36 WIB

Tujuh unit bus PO KYM yang disita Bareskrim Polri karena ternyata jadi aset pencucian uang kasus impor pakaian bekas ilegal (Irsyaad W - )

GridOto.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita tujuh unit bus PO KYM.

Diduga kuat, tujuh unit bus tersebut terlibat dalam kasus besar yang sedang hangat di Indonesia.

Yakni praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan dua tersangka kasus impor pakaian bekas ilegal.

Kedua tersangka berinisial ZT dan SB diduga menyamarkan hasil kejahatan dengan mengalihkan uang ke berbagai bentuk aset dan tabungan dengan nilai mencapai Rp 22 Miliar.

Kasus ini menjadi bagian dari pengungkapan jaringan impor pakaian bekas ilegal yang beroperasi lintas negara dan telah berjalan selama beberapa tahun.

Selain menjerat para pelaku, polisi juga menyita berbagai aset bernilai tinggi yang diduga berasal dari hasil kejahatan tersebut.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan kedua tersangka menyamarkan uang hasil kejahatan dengan membeli berbagai aset.

Baca Juga: Doni Salmanan Dimiskinkan, Lamborghini Huracan Liberty Walk Sampai Ninja H2 Habis Dikuras Negara

Yohanes Valdi Seriang Ginta/Kompas.com
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Ade Sajri Simanjuntak dan jajaran di depan barang bukti TPPU kasus impor pakaian bekas ilegal berupa tujuh unit bus PO KYM

Aset yang disita antara lain berupa kendaraan, seperti tujuh unit bus, satu unit Mitsubishi Pajero Sport, satu Toyota Raize, uang tunai dan saldo rekening bank sebesar Rp 2,554 miliar, serta sejumlah dokumen berharga lainnya.

"Jadi kedua tersangka ini dalam melakukan TPPU ini dengan menyamarkan uang hasil kejahatan itu. Kemudian dibentukkan ataupun dibelikan dalam bentuk asetnya baik untuk mobil transportasi, mobil pribadi dan seterusnya itu kemudian dilakukan penyitaan," kata Ade Safri saat konferensi pers di Denpasar, Bali, (15/12/25) melansir Kompas.com.

Selain penyitaan aset, penyidik juga mengamankan 846 bal pakaian bekas dari beberapa gudang milik kedua tersangka di wilayah Tabanan.

Nilai barang bukti pakaian bekas tersebut ditaksir mencapai Rp 3,588 miliar.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka diketahui menjalankan bisnis impor pakaian bekas ilegal secara terpisah sejak tahun 2021 hingga 2025.

Meski beroperasi sendiri-sendiri, sumber pasokan pakaian bekas mereka berasal dari dua warga negara asing asal Korea Selatan, masing-masing berinisial KDS dan KIM.

Menurut analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), total transaksi keuangan yang dilakukan kedua tersangka selama lima tahun mencapai Rp 669 miliar.

Baca Juga: Aset Kasus Robot Trading Net89 Dikuras, BMW X5 Sampai Porsche Carerra S Mejeng di Lobi Bareskrim Polri

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 367 miliar diketahui dikirim ke Korea Selatan sebagai pembayaran kepada para pemasok.

"Tersangka dalam melakukan transaksi pengiriman uang ke Korea Selatan kepada suppliernya, KDS ataupun KIM. Selain menggunakan rekening milik tersangka sendiri, juga menggunakan rekening milik orang lain dan juga menggunakan jasa remitansi," papar Ade Safri.

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka memesan pakaian bekas dari Korea Selatan.

Barang kemudian dikirim melalui jalur laut menuju Malaysia sebelum masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi atau pelabuhan tikus.

Setelah tiba di Indonesia, pakaian bekas tersebut disimpan di gudang-gudang milik tersangka di wilayah Tabanan, Bali.

Selanjutnya, pakaian bekas dijual kembali kepada para pedagang di sejumlah daerah, antara lain Bali, Surabaya Jawa Timur, serta Bandung Jawa Barat.

Dari aktivitas penjualan inilah para tersangka meraup keuntungan besar yang kemudian disamarkan melalui pembelian aset.

Baca Juga: Ini Daftar Mobil dan Motor Mewah Doni Salmanan yang Laku Dilelang, Porsche Hingga Ninja H2

Ade Safri mengungkapkan tersangka ZT menyamarkan keuntungan bisnis ilegalnya dengan mendirikan perusahaan otobus bernama PT KYM Bersatu Anugerah Bersama yang berlokasi di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Perusahaan otobus tersebut melayani rute perjalanan antarprovinsi, seperti Surabaya–Jakarta dan Surabaya–Bandung.

Selain itu, ZT juga diketahui memiliki gudang penyimpanan pakaian bekas serta toko, dan menggunakan rekening atas nama orang lain untuk menampung uang hasil kejahatan.

Sementara itu, tersangka SB menyamarkan hasil kejahatannya dengan membeli mobil pribadi serta mengembangkan usaha toko pakaian di wilayah Tabanan.

"Di mana hasil keuntungan penjualan barang tersebut oleh kedua tersangka dibelanjakan aset berupa tanah dan bangunan, kemudian kendaraan mobil maupun bus," terang Ade Safri.

Dalam kasus ini, penyidik menjerat para tersangka dengan pasal berlapis.

Mereka dijerat Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 51 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Selain itu, kedua tersangka juga dikenakan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 64 KUHP.

"Jadi sebagai tindak pidana asal, kita mengungkapkan TPPU dari tindak pidana asal importasi ilegal ini. Unsur deliknya adalah importirnya," tegas Ade Safri.