GridOto.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita tujuh unit bus PO KYM.
Diduga kuat, tujuh unit bus tersebut terlibat dalam kasus besar yang sedang hangat di Indonesia.
Yakni praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan dua tersangka kasus impor pakaian bekas ilegal.
Kedua tersangka berinisial ZT dan SB diduga menyamarkan hasil kejahatan dengan mengalihkan uang ke berbagai bentuk aset dan tabungan dengan nilai mencapai Rp 22 Miliar.
Kasus ini menjadi bagian dari pengungkapan jaringan impor pakaian bekas ilegal yang beroperasi lintas negara dan telah berjalan selama beberapa tahun.
Selain menjerat para pelaku, polisi juga menyita berbagai aset bernilai tinggi yang diduga berasal dari hasil kejahatan tersebut.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan kedua tersangka menyamarkan uang hasil kejahatan dengan membeli berbagai aset.
Baca Juga: Doni Salmanan Dimiskinkan, Lamborghini Huracan Liberty Walk Sampai Ninja H2 Habis Dikuras Negara
Aset yang disita antara lain berupa kendaraan, seperti tujuh unit bus, satu unit Mitsubishi Pajero Sport, satu Toyota Raize, uang tunai dan saldo rekening bank sebesar Rp 2,554 miliar, serta sejumlah dokumen berharga lainnya.