Rencananya hal ini juga akan dilakukan di beberapa ruas jalan Kota Bogor.
“Ini nanti akan berlaku di titik-tiktik yang suda ada rambu rambunya biar pijakanya kuat. Kemarin yang sudah kami pasang ada 20 titik kalau tidak salah,” ujarnya.
Lokasi-lokasi yang dimaksud diantaranya, Jalan Djuanda. Di sana ada dua unit rambu himbauan untuk tidak parkir sembarangan. Kemudian di Jalan Paledang.
Di lokasi tersebut juga sudah dipasang dua rambu himbauan.
Berkutnya Jalan Dewi Sartika empat unit, Jalan Baranangsiang Indah V satu unit.
“Di Jalan Re Martadinata tiga unit, Jalan Merdeka empat unit, Jalan Tentara Pelajar dua unit dan Jalan Jendral Ahmad Yani dua unit rambu himbauan,” tandasnya.
Meski begitu Dishub Kota Bogor tetap membiarkan angkot ngetem di sepanjang Alun-alun Kota Bogor dan Jalan Kapten Muslihat.
Padahal angkot ngetem di seberang Mapolresta Bogor Kota dibiarkan hingga membuat macet lalu lintas.