Insentif Pajak Dikaitkan TKDN Tinggi, Wuling Sebut Berefek Ke Industri Lokal

Hendra - Kamis, 27 November 2025 | 20:22 WIB

Wuling New Binguo EV, diproduksi lokal (Hendra - )

GridOto.com- Penghapusan insentif mobil listrik impor akhir tahun ini disambut baik produsen mobil. 

Wuling salah satunya mengungkapkan rencana tersebut merupakan angin segar bagi pelaku industri otomotif.

"Segmen EV saat ini berkembang setiap tahunnya dan salah satu pendukung dari tren tersebut adalah insentif dari pemerintah," jelas Ricky Christian, Marketing Operation Director Wuling Motors

Skema insentif dimaksud tersebut diatur dalam Permeninvest No 6/2023.

Dengan aturan di atas bea impor mobil listrik sebesar 50 persen menjadi 0 persen.

Begitu juga dengan PPnBM yang seharusnya dikenakan 15 persen menjadi 0 persen.

"Importasi CBU dan CKD dengan TKDN di bawah persyaratan untuk tes pasar, berlaku hingga akhir tahun 2025," jelas Setia Diarta, Dirjen Ilmate Kemenperin belum lama ini. 

Dengan dihapuskannya aturan tersebut, produsen yang impor akan dikenakan tarif normal. 

Baca Juga: Wuling Tawarkan Air EV dengan Paket Lengkap dan Pemasangan Wall Charging di GJAW 2025

Dok GridOto
Ricky Christian. Menyambut positif insentif dibarengi TKDN
Ricky sendiri mengakui dirinya mendengarkan hal tersebut dari berbagai informasi yang beredar di media. 

"Kami baru mendengar rencana tersebut dari rekan rekan media," ungkapnya. 

Pihaknya, tentunya mendukung langkah apa yang akan diambil oleh pemerintah.

Dengan adanya kebijakan baru ini akan membuat industri dalam negeri lebih kompetitif. 

"Karena industri otomotif dalam negeri bisa memberikan multiplier effect ke banyak sektor," jelas Ricky. 

Untuk mendapatkan fasilitas insentif tersebut produsen harus melakukan memproduksi di dalam negeri.

Pemerintah, menurut Setia Diarta akan mengeluarkan program insentif perpajakan untuk Perusahaan yang berkomitmen investasi di Indonesia.

Insentif tersebut terdiri dari Insentif Bea Masuk dan PPnBM untuk CBU KBLBB dan Insentif Bea Masuk dan PPnBM untuk CKD EV dengan TKDN di bawah persyaratan roadmap.

" Syarat TKDN untuk mendapat insentif pemerintah (seperti pembebasan PPN) adalah 40 persen hingga 2026. Target TKDN ini akan meningkat secara bertahap di masa mendatang 60 persen pada 2027-2029, dan 80 persen mulai tahun 2030," jelasnya.

Menurut Setia, hingga saat ini telah ada 7 perusahaan produsen kendaraan listrik yang memiliki nilai TKDN berkisar antara 40% sampai 80%.