Pihaknya, tentunya mendukung langkah apa yang akan diambil oleh pemerintah.
Dengan adanya kebijakan baru ini akan membuat industri dalam negeri lebih kompetitif.
"Karena industri otomotif dalam negeri bisa memberikan multiplier effect ke banyak sektor," jelas Ricky.
Untuk mendapatkan fasilitas insentif tersebut produsen harus melakukan memproduksi di dalam negeri.
Pemerintah, menurut Setia Diarta akan mengeluarkan program insentif perpajakan untuk Perusahaan yang berkomitmen investasi di Indonesia.
Insentif tersebut terdiri dari Insentif Bea Masuk dan PPnBM untuk CBU KBLBB dan Insentif Bea Masuk dan PPnBM untuk CKD EV dengan TKDN di bawah persyaratan roadmap.
" Syarat TKDN untuk mendapat insentif pemerintah (seperti pembebasan PPN) adalah 40 persen hingga 2026. Target TKDN ini akan meningkat secara bertahap di masa mendatang 60 persen pada 2027-2029, dan 80 persen mulai tahun 2030," jelasnya.
Menurut Setia, hingga saat ini telah ada 7 perusahaan produsen kendaraan listrik yang memiliki nilai TKDN berkisar antara 40% sampai 80%.