Keesokan harinya, Sabtu (22/11/2025) pukul 14.00 WIB, Alik pergi ke tempat kerjanya di apotek dan pukul 20.00 WIB, dia berangkat ke Ciwidey untuk menemui teman sekaligus bersembunyi dari kejaran polisi.
"Di sana kami berhasil menangkap pelaku," kata Anton menukil Kompas.com.
Saat diperiksa, Alik mengaku kesal karena Hadi tidak menerima permintaan maafnya.
Pelaku juga mengaku dalam pengaruh obat-obatan.
Alik telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang ancamannya 15 tahun penjara.