Bapenda Jabar Luncurkan Aplikasi Buru Penunggak Pajak Kendaraan, Ini Cara Kerjanya

Ferdian - Sabtu, 22 November 2025 | 18:00 WIB

Ilustrasi: pemutihan pajak kendaraan di Maluku berlaku mulai 26 Juni sampai 31 Agustus 2023, bisa diurus tanpa perlu persyaratan khusus. (Ferdian - )

GridOto.com - Aplikasi bernama Panah Pasopati belum lama ini diluncurkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Aplikasi ini dirancang untuk mempercepat proses penelusuran wajib pajak kendaraan bermotor yang menunggak.

Selain itu aplikasi ini diharap bisa meningkatkan kepatuhan masyarakat dan mengoptimalkan pendapatan daerah.

Kepala Bapenda Jabar, Asep Supriatna, mengatakan Panah Pasopati adalah akronim dari Penelusuran Penunggak Pajak, Sopan, Akurat, dan Simpati.

“Terinspirasi dari Panah Pasopati milik Arjuna, simbol ketepatan, kekuatan, dan fokus. Bapenda Jabar mengembangkan aplikasi digital Panah Pasopati untuk menelusuri kendaraan bermotor yang menunggak pajak secara mandiri, cepat, akurat, dan ramah,” kata Asep dikutip dari laman resmi Bapenda Jabar, Sabtu (22/11/2025).

Melalui aplikasi ini, petugas Bapenda akan terjun langsung ke lapangan.

Setiap kendaraan yang melintas akan dipindai nomor polisinya, dan status pajak kendaraan akan muncul dalam hitungan detik.

Baca Juga: Ketuk Pintu, Empat Provinsi Ini Kirim Debt Collector Tagih Tunggakan Pajak Kendaraan ke Rumah

Jika ditemukan adanya tunggakan, petugas akan memberikan pemberitahuan secara langsung kepada pemilik kendaraan, baik melalui kertas informasi maupun penanda lain yang mudah terlihat.

Asep menegaskan, langkah ini diambil sebagai upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta memperkuat optimalisasi pendapatan daerah.

Ia juga memastikan seluruh ASN di lingkungan Bapenda Jabar mendapatkan target penelusuran melalui aplikasi tersebut.

Tak hanya itu, Bapenda juga berharap pemerintah kabupaten dan kota dapat berkolaborasi untuk mengimplementasikan Panah Pasopati secara lebih luas.

“Besar harapan Kabupaten/Kota dapat bergerak bersama. Mengenai aplikasi, apabila ada yang segera akan melaksanakan, akan Bapenda siapkan dan berikan ke Kabupaten/Kota,” kata Asep menukil Kompas.com.