Catat! Ini yang Terjadi Kalau Nekat Abaikan Surat Pemberitahuan Tilang Elektronik

Ferdian - Jumat, 21 November 2025 | 20:00 WIB

Ilustrasi: Tilang elektronik atau E-TLE (Ferdian - )

GridOto.com - Kepolisian menerapkan tilang elektronik (ETLE) sebagai prioritas dan sistem tilang manual untuk area yang tidak terdapat ETLE dalam Operasi Zebra 2025.

Nah bagi pengendara yang terekam melanggar lalu lintas, wajib melakukan konfirmasi ETLE sesuai dengan yang tertera pada surat pemberitahuan.

AKBP Christopher Adhikara Lebang, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng mengatakan pengendara sebaiknya tidak mengabaikan surat pemberitahuan tilang elektronik supaya tidak terjadi pemblokiran STNK.

“Setelah menerima surat pemberitahuan, pelanggar harus melakukan proses konfirmasi, plat momor (TNKB) saat terjadi pelanggaran menjadi dasar kami untuk mendapatkan alamat pemilik kendaraan untuk kami kirimkan surat pemberitahuan,” ucap Lebang menukil Kompas.com belum lama ini.

Setelah itu, petugas akan mengkonfirmasi untuk dibuatkan surat tilangnya, bila memang terbukti benar sesuai dengan kejadian tersebut.

Lebang mengatakan, proses konfirmasi bertujuan untuk memastikan apakah benar telah terjadi pelanggaran lalu lintas, jadi belum tentu akan kena tilang.

“Jika memang setelah dikonfirmasi oleh petugas, misal hasilnya menyatakan bukan sebuah pelanggaran, masyarakat tidak akan ditilang oleh petugas, begitu juga bila dalam foto terlihat kendaraan tidak sesuai,” ucap Lebang.

Lebang mengatakan, penggunaan TNKB palsu berpeluang membuat seseorang mendapatkan surat pemberitahuan tilang ETLE meski dirinya tidak melakukan pelanggaran.

“Bila jenis kendaraan tidak sesuai dengan TNKB dan identitas lainnya, maka masyarakat tidak akan kena tilang, itu pentingnya melakukan konfirmasi, jangan diabaikan,” ucap Lebang.

Baca Juga: Bukan Tilang, Pelanggar Razia Operasi Zebra 2025 di Jakarta Selatan Kena Sanksi Bikin Grogi