1. Jalan Jenderal Sudirman (Tangerang Kota)
2. Jalan M.H. Thamrin (Tangerang Kota)
3. Jalan Daan Mogot (Tangerang Kota)
4. Jalan Raya Serpong (Tangerang Selatan)
5. Jalan Pahlawan Seribu (Tangerang Selatan)
6. Jalan Letnan Sutopo (Tangerang Selatan)
7. Jalan BSD Raya (Tangerang Selatan)
8. Bandara Soekarno-Hatta (Perimeter Utara, Perimeter Selatan, P1, P2, Terminal 1–3)
9. Kawasan TOD M1
Adapun sasaran pelanggaran yang diawasi meliputi:
- Penggunaan ponsel saat berkendara (Pasal 283 UU LLAJ);
- Pengemudi di bawah umur atau belum memiliki SIM (Pasal 281 UU LLAJ);
- Pengendara motor berboncengan lebih dari dua orang (Pasal 106 Ayat 9 Jo Pasal 292);
- Tidak memakai helm SNI atau tidak menggunakan sabuk pengaman (Pasal 106 Ayat 8 Jo Pasal 291);
- Mengemudi dalam pengaruh alkohol (Pasal 283 Jo Pasal 228);
- Melawan arus, salah satu pelanggaran yang paling sering memicu kecelakaan (Pasal 287 Ayat 1);
- Mengemudi melebihi batas kecepatan (Pasal 287 Ayat 5);
- Kendaraan tidak dilengkapi perlengkapan standar, termasuk TNKB dan lampu utama (Pasal 280 Jo Pasal 285);