Ikuti Firasat Curiga, Pria 41 Tahun Gelap Mata Siram Bensin Bakar Tiga Motor Tetangga

Irsyaad W - Rabu, 19 November 2025 | 16:30 WIB

Jumpa pers kasus pembakaran tiga motor oleh pria inisial MT berusia 41 tahun karena dendam dan curiga ke tetangganya di kapanewon Gamping, Sleman, Yogyakarta (Irsyaad W - )

GridOto.com - Pria 41 tahun gelap mata siram bensin bakar tiga motor tetangga.

Semua itu dilakukan pelaku berinisial MT hanya karena ikut firasat curiga terhadap korban.

Kapolsek Gamping, AKP Bowo Susilo mengatakan peristiwa terjadi di Kapanewon Gamping, Sleman sekitar pukul 01.30 WIB, (25/10/25) lalu.

"Pelaku yang berhasil diamankan inisial MT usia 41 tahun warga Kapanewon Gamping," ujar Bowo dalam jumpa pers, (18/11/25) melansir Kompas.com.

Bowo menyampaikan, awalnya korban SN mendengar suara ledakan dan mencium bau terbakar.

SN kemudian keluar rumah untuk mengecek.

"Korban SN melihat di teras rumah tiga unit motor yang terparkir sudah dalam keadaan terbakar," ucapnya.

Baca Juga: Ditaksir Rugi Rp 10 Jutaan, Tim INAFIS Polri Datangi Rumah Pemilik Honda Vario 125 Ini

Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gamping yang kemudian meneruskan penanganan kepada pemadam kebakaran.

Setelah api dipadamkan, Polsek Gamping bersama Inafis Polresta Sleman melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Setelah olah TKP ternyata sumber api itu berasal dari sepeda motor. Jadi bukan karena korsleting atau penyebab lainya. Dari hasil olah TKP disimpulkan bahwa kebakaran tersebut ada unsur kesengajaan," papar Bowo.

Polsek Gamping kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi serta rekaman CCTV.

"Polsek Gamping mendapat informasi dari penjual bensin eceran bahwa pagi hari sebelum kejadian ada yang membeli satu liter bensin dengan menggunakan botol plastik warna merah," tuturnya.

Informasi tersebut ditindaklanjuti, hingga akhirnya pelaku MT (41) berhasil ditangkap pada 5 November 2025.

Pelaku, lanjut Bowo, merupakan residivis kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam.

Baca Juga: Amarah Warga Meledak, Bakar Motor Milik Dua Orang Yang Lari Terbirit-birit di Jember

"Dari pengecekan terhadap tersangka ditemukan juga kaki sebelah kanan tersangka ada luka bakar. Dilakukan pemeriksaan dan tersangka mengakui perbuatanya," urainya.

Akibat aksi MT, tiga motor terbakar. Rumah korban juga ikut terbakar hingga 40 persen.

Di dalam aksinya, pelaku lebih dulu menyiram motor milik korban SN dengan bensin, lalu menyalakannya dengan korek api.

Api kemudian merembet dan membakar dua motor lainnya yang merupakan milik penghuni kos di rumah korban.

"Tersangka juga ikut terbakar di bagian kakinya," ungkapnya.

Bowo menuturkan, pelaku merupakan tetangga korban dan rumah keduanya berjarak cukup dekat.

Pelaku membakar motor itu karena dendam setelah mencurigai korban mengambil uang miliknya sebesar Rp 1.100.000.

"Motif tersangka membakar sepeda motor tersebut adalah karena dendam. Tersangka mencurigai korban SN telah mengambil uang milik tersangka," ungkapnya.

Dalam kasus ini, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu korek api, botol minuman ukuran 1,5 ml, serta tiga unit motor yang terbakar.

Akibat perbuatannya, pelaku MT dijerat Pasal 187 ayat 1 ke-1e dan 2e KUHP atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.