Peningkatan patroli dilakukan menyusul peristiwa penghadangan di Jalan Raya Bogor, Cilodong, (8/11/25) kemarin.
Dalam kejadian itu, sepasang suami istri menjadi korban penghadangan oleh dua pria yang diduga debt collector.
"Pemilik sepeda motor tersebut mengatakan bahwa memang surat-surat ataupun BPKB kendaraan motor miliknya sudah lunas," tutur Made.
Dugaan sementara, aksi tersebut melibatkan dua orang pelaku. Kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengidentifikasi kemungkinan pelaku lain yang turut terlibat.
Video peristiwa tersebut direkam oleh korban dan diunggah ke akun Instagram @depok24jam.
Dalam rekaman tampak dua pria berhelm menghadang motor yang dikendarai perekam video bersama seorang perempuan di tengah jalan.
Baca Juga: Gagal Tarik Daihatsu Sigra, Debt Collector Tak Punya Adab Caci Maki dan Tantang Polisi Wanita
Korban dalam video itu berulang kali menegaskan bahwa motornya telah dibayar lunas secara tunai, namun kedua pria tersebut tetap berusaha menghentikan kendaraan.
Akibat kejadian itu, arus lalu lintas di sekitar lokasi sempat tersendat karena suara klakson kendaraan lain yang menandakan kemacetan.
Made menyebutkan, Polsek Cimanggis, Polsek Sukmajaya, dan Polres Metro Depok dilibatkan dalam pengawasan intensif di jalur strategis tersebut.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan praktik penagihan yang dilakukan secara paksa di jalan raya.
Upaya ini menjadi bagian dari strategi menjaga ketertiban dan keamanan pengendara di wilayah Depok.