GridOto.com – Inilah dia penyebabnya kenapa lampu sein di motor bekas atau baru warnanya itu kuning.
Ya, ternyata enggak sembarangan dan inilah alasannya lampu sein motor pakai warna kuning.
Semua kendaraan bermotor pasti memiliki lampu sein berwarna kuning amber atau oranye.
Tugas lampu sein ini sebagai indikator atau penunjuk kendaraan saat ingin berpindah posisi di jalan.
Nah, pemilihan warna kuning sebagai lampu sein ada landasannya dan berlaku di seluruh dunia gaes.
“Pemilihan warna ini berdasarkan konvensi lalu lintas di Vienna tahun 1949, berdasarkan penelitian diputuskan bahwa warna kuning dari segi spektrum warna dapat diterima oleh mata manusia,” ungkap Head of Safety Riding Promotion PT. WMS, Agus Sani.
Penelitiannya meliputi pengukuran kesanggupan mata manusia dalam menerima spektrum warna hingga skala nanometer.
Baca Juga: Ini Langkah Yang Benar Saat Tambah Cairan Coolant di Motor Bekas
Hasilnya, oleh lembaga internasional disepakati dan ditetapkan warna kuning dipilih untuk lampu sein kendaraan bermotor.
“Warna kuning dapat menembus kondisi minim cahaya seperti jalanan berkabut, sehingga mudah terlihat oleh pengendara lain di jalan,” tambahnya.
Buat yang belum tahu, fungsi lampu sein sendiri itu beragam ya gaes.
Seperti untuk berbelok, mendahului kendaraan lain, pindah jalur dan tanda buat kendaraan dari arah berlawanan.
Lampu sein wajib berwarna kuning juga ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
Yaitu peraturan No. 55 Tahun 2012 Pasal 23 mengacu pada UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 48 Ayat 3 mengenai sistem lampu dan alat pemantul cahaya.
Lampu seing ini fungsinya vital, makanya enggak bisa asal ganti warna lampu sein.
Karena bisa berbahaya dan bisa melanggar peraturan yang berlaku.
Nah, jadi penetapan warna kuning sebagai warna lampu sein di kendaraan ini sudah diperhitungkan matang dan menjadi standar dunia.
Jadi jangan asal mengganti warna lampu sein pada kendaraan.
Baca Juga: Ini Langkah Yang Benar Saat Tambah Cairan Coolant di Motor Bekas