Ini Alasan Kenapa Lampu Sein Di Motor Bekas Itu Berwarna Kuning

ARSN - Selasa, 11 November 2025 | 23:00 WIB

Ilustrasi lampu sein di motor bekas (ARSN - )

“Warna kuning dapat menembus kondisi minim cahaya seperti jalanan berkabut, sehingga mudah terlihat oleh pengendara lain di jalan,” tambahnya.

Buat yang belum tahu, fungsi lampu sein sendiri itu beragam ya gaes.

Seperti untuk berbelok, mendahului kendaraan lain, pindah jalur dan tanda buat kendaraan dari arah berlawanan.

Lampu sein wajib berwarna kuning juga ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.

Yaitu peraturan No. 55 Tahun 2012 Pasal 23 mengacu pada UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 48 Ayat 3 mengenai sistem lampu dan alat pemantul cahaya.

Lampu seing ini fungsinya vital, makanya enggak bisa asal ganti warna lampu sein.

Karena bisa berbahaya dan bisa melanggar peraturan yang berlaku.

Nah, jadi penetapan warna kuning sebagai warna lampu sein di kendaraan ini sudah diperhitungkan matang dan menjadi standar dunia.

Jadi jangan asal mengganti warna lampu sein pada kendaraan.

Baca Juga: Ini Langkah Yang Benar Saat Tambah Cairan Coolant di Motor Bekas