Maling Spesialis ECU Truk di Lampung Terungkap, Kerugian Ditaksir Setengah Miliar

Irsyaad W - Jumat, 7 November 2025 | 12:00 WIB

Ilustrasi pencurian speedometer dan ECU truk Isuzu Giga (Irsyaad W - )

Modus operandi kawanan ini, menurut Alfret, adalah memantau truk yang akan menjadi target, lalu membuka pintu menggunakan obeng dan membongkar ECU di dasbor.

Waktu pencurian, dikatakan Alfret dari pengakuan pelaku tidak sampai lima menit.

Peristiwa terakhir terjadi di parkiran sebuah perusahaan di Campang Raya, Sukabumi, Bandar Lampung sekitar pukul 15.00 WIB, (30/10/25).

Polisi menyita satu unit ECU truk dan satu tas kecil berisi alat-alat kunci.

Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.