Program ini merupakan kelanjutan dari kebijakan Kartu Pekerja Jakarta (KPJ)yang pertama kali diluncurkan pada masa kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan, dan kini diteruskan oleh Penjabat Gubernur Heru Budi Hartono sebagai bentuk komitmen menjaga akses transportasi publik yang terjangkau bagi para pekerja di ibu kota.
Berikut adalah 15 golongan masyarakat yang menikmati fasilitas transportasi umum gratis di Jakarta:
1. PNS & Pensiunan DKI
2. Tenaga Kontrak DKI
3. Penerima KJP
4. Pekerja Bergaji UMP
5. Penghuni Rusunawa
6. Tim PKK
7. Warga Kepulauan Seribu
8. Penerima Raskin
9. TNI & Polri
10. Veteran
11. Disabilitas
12. Lansia (>60 tahun)
13. Pengurus Rumah Ibadah
14. Guru dan Staf PAUD
15. Jumantik (Juru Pemantau Jentik).