GridOto.com - Tindakan penyitaan kendaraan di jalan oleh Polisi kembali tuai sorotan.
Sebab secara aturan, anggota Polisi tak bisa asal rebut begitu saja.
Ada aturan main yang wajib dipatuhi anggota Polisi untuk menyita kendaraan di jalan.
Menurut Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho langkah penyitaan hanya dapat ditempuh dalam kondisi tertentu.
Terutama bila kendaraan digunakan untuk kegiatan berisiko tinggi atau tidak memenuhi spesifikasi teknis.
Lebih lanjut, Agus menjelaskan, penegakan hukum di bidang lalu lintas harus tetap menjunjung prinsip humanis dan proporsional.
"Penyitaan kendaraan merupakan langkah terakhir apabila kendaraan digunakan untuk kegiatan berisiko tinggi atau tidak memenuhi spesifikasi teknis," ujar Agus dalam keterangan resmi, (2/11/25) menukil Kompas.com.
Baca Juga: Wajib Diurus, Ini Cara dan Biaya Ambil Motor Yang Disita Polisi
Agar proses penindakan berjalan transparan, seluruh jajaran Polisi lalu lintas kini diwajibkan menggunakan body camera (body cam) dan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE), baik statis maupun mobile.
"Penggunaan teknologi seperti ETLE Mobile dan body cam penting agar setiap proses penindakan terekam secara transparan dan akuntabel," terangnya.
Agus menambahkan, ukuran keberhasilan satuan wilayah bukan dilihat dari banyaknya jumlah tilang, melainkan dari terciptanya ketertiban dan keselamatan di jalan raya.
"Keberhasilan satuan wilayah tidak diukur dari jumlah tilang, tetapi dari stabilitas ketertiban dan keselamatan lalu lintas," katanya.
Sebagai bagian dari langkah pencegahan, Korlantas Polri juga terus menggencarkan operasi 'Patroli Presisi Berperisai Cahaya' di titik-titik rawan pada malam hingga dini hari.
Operasi ini bertujuan mencegah aksi balap liar dan memastikan kehadiran polisi di tengah masyarakat.