Dedi Mulyadi Umumkan Uji Kir Tak Lagi Dilakukan Dishub, Ini Alasannya

Ferdian - Sabtu, 1 November 2025 | 16:30 WIB

Ilustrasi UJI KIR mobil pikap (Ferdian - )

GridOto.com - Mulai tahun 2026 uji KIR tidak lagi dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub), tetapi oleh bengkel resmi produsen kendaraan.

Ini seperti disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi terkait perubahan aturan uji kendaraan bermotor atau KIR.

"Saya akan membuat peraturan untuk mengarahkan KIR itu enggak usah di (uji) KIR di Dishub, KIR-nya adalah di bengkel resmi," kata Dedi seusai rapat paripurna di Gedung DPRD Jawa Barat, Kota Bandung, Jumat (31/10/2025).

Dedi menyampaikan alasannya karena selama ini uji KIR terlalu administratif.

Selain itu, penghapusan biaya KIR diharapkan menghilangkan peluang oknum petugas untuk menarik keuntungan dari praktik tersebut.

"Di KIR kemudian dan acc, apalagi sekarang loh dengan tidak boleh ada biaya di KIR, itu makin malas orang KIR. Penyelenggara pemerintahnya juga malas bikin KIR karena enggak ada lebihnya," katanya mengutip Kompas.com.

Mantan Bupati Purwakarta itu menegaskan, bengkel resmi kendaraan nantinya akan mengeluarkan surat keterangan.

KIR baru bisa dilakukan setelah surat tersebut diterbitkan.

"Di bengkel resmi (bengkel dari produk mobil itu) nanti yang mengeluarkan surat keterangan. Setelah itu, baru di KIR-nya keluar," katanya.

Ia menambahkan, jika kendaraan tersebut mengalami kecelakaan, maka yang wajib bertanggung jawab adalah bengkel resmi kendaraan tersebut.

"Sehingga nanti jika mobilnya mengalami kecelakaan, maka yang bertanggung jawab adalah bengkel resmi dari perusahaan mobil tersebut," tuturnya.

Baca Juga: Sekarang Uji KIR Gratis, Pemilik Kendaraan Komersial Tinggal Siapkan Syaratnya