Ford Everest Ganti Lambung Demi Timbun Solar, Bisa Bolak-balik SPBU Paka Cara Ini

Ferdian - Sabtu, 1 November 2025 | 10:00 WIB

Pemilik Frod Everest modifikasi ini terancam denda Rp 60 Miliar. Ulah rombak perut jadi lebih gendut untuk simpan BBM (Ferdian - )

Sebelumnya diberitakan, Polsek Jonggol mengamankan seorang pria beserta satu unit kendaraan modifikasi untuk perbuatan curang dalam membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Pasalnya, kabin mobil telah dimodifikasi dimana di dalamnya terdapat tangki modifikasi berisi BBM jenis solar.

Kapolsek Jonggol, Kompol Hida Tjahjono mengatakan, kapasitas tangki kendaraan ditingkatkan dari yang seharusnya hanya berkisar 80 liter.

"Kendaraan tersebut telah di modifikasi pada seluruh bagian kabinnya, kecuali kabin penumpang dengan kapasitas yang ditingkatkan menjadi 1.000 liter," ujarnya, Jumat (31/10/2025).

Baca Juga: Sopir dan Kernet Truk Tangki BBM Terancam Denda Ratusan Juta, Mainkan 400 Liter Solar dan Dexlite

Kepada polisi, pengemudi yang diketahui berinisial DC (33) warga Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor itu mengaku mendaptkan BBM dari berbagai wilayah di Kabupaten Bogor.

Pelaku, kata dia, membeli BBM tersebut dari beberapa SPBU yang ada di wilayah Gunungputri, Cileungsi, Klapanunggal, hingga Jonggol.

"Perkaranya sedang kami tangani, akan kami dalami dan saat ini kasusnya akan kami kembangkan," katanya.

Atas perbuatanya dalam dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi, ia menyebut pelaku dapat diancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

"Pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), yang telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja," katanya.