Suzuki Jimny 3 Pintu JDM Dapat Update, Fitur Keselamatan Jadi Enggak Kalah dari Versi 5 Pintu

Naufal Nur Aziz Effendi - Minggu, 19 Oktober 2025 | 16:00 WIB

Suzuki Jimny 3 pintu versi Kei Car yang beredar di Jepang alias JDM (Naufal Nur Aziz Effendi - )

Konsumen juga memiliki opsi memasang layar infotainmen 9 inci sama seperti miliki Swift, yang menambahkan konektivitas terkini dan antarmuka lebih modern.

Dari segi keselamatan, Jimny tiga pintu JDM akhirnya setara dengan model lima pintu alias Jimny Nomad di pasar Jepang.

Hal ini dilakukan dengan menambahkan sistem "Dual Sensor Brake Support II", bersama dengan sistem pencegahan keluar jalur, lampu jauh otomatis, sampai sistem pengenalan rambu.

Lalu ada peningkatan langkah-langkah keamanan siber baru untuk mematuhi peraturan keamanan kendaraan di Negeri Sakura yang lebih ketat.

suzuki.co.jp
tampilan dasbor Suzuki Jimny 3 pintu JDM versi update

Selain itu, model yang dilengkapi dengan transmisi otomatis hadir standar dengan Adaptive Cruise Control dan Fungsi Pencegahan Salah Start Belakang.

Untuk Spesifikasi, Suzuki Jimny 3 pintu versi Kei Car masih ditenagai mesin tiga silinder 658cc turbocharged yang menghasilkan tenaga 63 hp (47 kW / 63 PS).

Sedangkan Jimny Sierra menggendong dapur pacu empat silinder 1.500 cc naturally aspirated bertenaga 103 hp (77 kW / 105 PS), identik seperti versi Indonesia

Keduanya dipasangkan dengan transmisi manual lima kecepatan atau otomatis empat kecepatan dan menggunakan sistem 4WD part-time Suzuki serta sasis ladder-frame kokoh.

suzuki.co.jp
sistem Dual Sensor Brake Support II pada Suzuki Jimny 3 pintu JDM

Model yang diperbarui ini sudah tersedia untuk dipesan di Jepang dan kemungkinan akan masuk ke pasar ekspor tertentu di masa mendatang.

Mengutip dari halaman suzuki.co.jp, harganya berkisar antara 1.918.400 - 2.160.400 Yen untuk Jimny Kei Car atau setara Rp 211 jutaan sampai Rp 237 jutaan.

Sementara Jimny Sierra dibanderol 2.271.500 - 2.385.900 Yen atau sekitar Rp 249 jutaan hingga Rp 262 jutaan (kurs 1 Yen = Rp 110,04 per 19 Oktober 2025).