GridOto.com - Kepala Cabang Dealer Motor di Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan berinisial BAK (44) akhirnya terborgol.
Ia sempat menjadi buron Polisi dengan kasus penggelapan uang setengah miliar lebih, atau tepatnya Rp 572 juta.
Selama pelariannya, pelaku selalu gonta-ganti nomor dan handphone (HP) untuk menghilangkan jejak.
"Kami penyidikan menggunakan metode SCI (scientific crime investigation) karena pelaku beberapa kali berpindah tempat dan mengganti handphone dan juga nomor teleponnya," kata Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam, dalam konferensi pers, (15/10/25) dikutip dari Kompas.com.
BAK akhirnya ditangkap di kawasan Menteng, Jakarta Pusat setelah diburu sejak Maret 2025 lalu.
"Di daerah Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat, pelaku telah diamankan, selanjutnya bersama barang bukti diamankan ke Polsek Pesanggrahan untuk proses lebih lanjut," tutur Seala.
Aksinya ini baru diketahui saat tim perusahaan melakukan audit dan pembukuan penjualan periode paruh kedua tahun 2024 pada Januari 2025 lalu.
Baca Juga: Kendaraan Hasil Penggelapan Oknum TNI Dijual Segini ke Timor Leste, Pertahun Capai Milliaran
"PT JUM pada bulan Januari mau melakukan audit dari pembukuan di bulan Juli sampai Desember, ditemukan adanya dugaan penggelapan dana perusahaan," tutur Seala.
Berdasarkan pemeriksaan, BAK terbukti menggelapkan dana penjualan 22 motor dalam periode Juli hingga Desember 2025 dari dealer yang dipimpinnya.
Total Rp 572.171.000 yang dibayarkan secara tunai dinikmatinya sendiri tanpa disetor ke rekening perusahaan.
Berdasarkan pengakuannya, BAK menggunakan uang itu untuk membayar tagihan pinjaman online (pinjol) yang bunganya makin membengkak.
"Awalnya ada beberapa yang buat nutupin usaha yang bangkrut, tapi enggak banyak, kebanyakan sih saya pinjol yang bunganya makin membesar saja," jelas BAK
BAK mengaku memiliki tagihan dari 25 aplikasi pinjol yang harus dibayarnya, dengan minimal pembayaran Rp 5 juta hingga Rp 30 juta per bulannya.
"Paling kecil Rp 5 juta, paling gede Rp 30 juta," ungkapnya.
Atas perbuatannya, BAK dijerat Pasal 372 juncto 378 dan 374 KUHP tentang Penggelapan.
Ia terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.