Balik Nama BPKB Wajib Surat Kuasa Print, Tulisan Tangan Resmi Ditolak Polisi

M. Adam Samudra - Kamis, 9 Oktober 2025 | 08:50 WIB

Loket BPKB hilang dan rusak di Polda Metro Jaya (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Pihak kepolisian menegaskan bahwa pembuatan surat kuasa untuk keperluan balik nama Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kini harus lebih detail.

Hal ini untuk menghindari kesalahan data yang dapat menghambat proses administrasi.

Surat kuasa juga tidak lagi bisa dibuat secara manual dengan tulisan tangan.

Kasubdit BPKB Korlantas Polri, Kombes Pol Sumardji menyebutkan bahwa semua surat kuasa kini wajib diketik dan dicetak.

Penulisan data pada surat kuasa harus memuat nama lengkap, jabatan, serta keterangan identitas lainnya secara tepat.

Kesalahan sekecil apa pun akan mengharuskan proses dimulai kembali.

“Iya betul, saat ini pembuatan surat kuasa tidak lagi pakai tulis tangan melainkan pakai print,” ujar Kombes Pol Sumardji kepada GridOto.com, Kamis (9/10/2025).

Ia menekankan bahwa surat kuasa yang tidak sesuai standar tidak akan diproses. pihak kepolisian berupaya meningkatkan ketertiban dan akurasi dalam dokumen hukum kendaraan.

Surat kuasa balik nama BPKB biasanya digunakan jika pemilik kendaraan tidak bisa hadir langsung ke kantor Samsat.

Baca Juga: Bayar Pajak Mobil dan Motor 5 Tahunan Tanpa BPKB Asli Bisa Saja, Cukup Bawa Ini

Dalam hal ini, pemilik memberikan kuasa kepada orang lain untuk mengurus proses balik nama.

Namun, dengan aturan baru, pemberi dan penerima kuasa harus jelas dan datanya sesuai dengan dokumen resmi.

Nama lengkap pemberi kuasa dan penerima kuasa wajib ditulis sesuai KTP atau identitas resmi lainnya.

Jika terdapat perbedaan satu huruf pun, maka surat tersebut dianggap tidak sah. Oleh karena itu, pengecekan ulang sebelum mencetak surat sangat disarankan.

Selain itu, jabatan atau kapasitas hukum pemberi kuasa juga harus disebutkan. Jika surat kuasa dikeluarkan oleh perusahaan atau lembaga, maka harus dilengkapi dengan kop surat dan stempel resmi.

Semua unsur administratif ini ditujukan untuk menjamin legalitas proses balik nama.

Dalam kasus tertentu, surat kuasa juga perlu dilampiri dokumen pendukung. Misalnya fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa, serta bukti kepemilikan kendaraan.

Rudy
Ilustrasi surat kuasa balik nama kendaraan

 Ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan atau penipuan dalam proses balik nama.

Pihak kepolisian berharap masyarakat bisa memahami perubahan ini.

Baca Juga: Beli Mobil Baru, Kok Belum Dapat BPKB Elektronik? Ini Kata Polisi

Kombes Pol Sumardji menyebut aturan ini dibuat demi kenyamanan dan keamanan semua pihak. Ia juga menambahkan bahwa sistem yang tertib akan mempercepat proses pelayanan publik.

Bagi masyarakat yang belum terbiasa membuat surat kuasa secara digital, disarankan untuk meminta bantuan notaris atau pihak berpengalaman.

Ini penting agar tidak terjadi kesalahan yang bisa menghambat proses balik nama. Beberapa Samsat juga menyediakan contoh format surat kuasa yang bisa diikuti.