GridOto.com - Seorang penumpang Toyota HiAce syok ketika selesai makan di kota Bandung, Jawa Barat.
Setelah selesai makan dan ingin pergi, sopirnya dimintai bayar parkir Rp 30.000.
Hal ini dialami pemilik akun Instagram @afianrazi, yang ceritanya dibagikan lewat story Instagramnya.
Dalam video tersebut, HiAce yang ditumpangi Afianrazi bersama rombongannya diminta membayar parkir oleh dua orang juru parkir yang tidak menggunakan seragam resmi dari Dinas Perhubungan Kota Bandung sebesar Rp 30.000 saat makan di Warung Ibu Imas yang berlokasi di sekitaran Jalan Balonggede, Kota Bandung.
Anehnya, karcis parkir yang diterima oleh Afianrazi hanya selembar kuitansi yang ditulis dengan tulisan tangan.
Hal tersebut membuat heran seluruh penumpang yang ada di dalam mobil.
Padahal, dalam Perwal No. 66 Tahun 2021, tarif parkir resmi untuk kendaraan roda empat sebesar Rp 5.000 per jam.
Baca Juga: Jukir Kemaruk Viral, Ngotot Minta Wisatawan Bayar Parkir Rp 100 Ribu di Surken Kota Bogor
Menanggapi peristiwa di atas, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Rasdian Setiadi, membenarkan peristiwa getok harga parkir tersebut.
Dia mengeklaim juru parkir yang melakukan penarikan uang parkir tersebut telah diamankan.
"Sudah diamankan, yang bersangkutan sekarang masih diperiksa di Polsek Regol," kata Rasdian saat dihubungi, (7/10/25) menukil Kompas.com.
Rasdian mengatakan, area yang dipakai parkir sebenarnya merupakan area parkir resmi yang dikelola oleh Dinas Perhubungan Kota Bandung.
"Sebetulnya, itu parkir resmi, sepertinya itu jukirnya (resmi) ada, tetapi jukirnya enggak masuk kemudian dia (jukir ilegal) memanfaatkan itu," ujarnya.
Rasdian mengatakan saat ini jukir ilegal yang ditangkap tengah dilakukan pemeriksaan di kepolisian.
Dia juga tidak menutup kemungkinan jika ada persekongkolan antara juru parkir resmi dan juru parkir ilegal.
"Bisa saja jukir resmi itu nyuruh dia (jukir ilegal), bisa saja, tetapi masih baru dugaan, masih dalam pemeriksaan, termasuk jukirnya yang resmi kami tanya juga," ujarnya.