Faizal menegaskan, penegakan hukum tidak hanya menyasar pelanggaran lalu lintas kasat mata, tetapi juga upaya menghindari sistem tilang elektronik.
Menurutnya, penggunaan pelat nomor resmi adalah kewajiban, dan segala bentuk manipulasi bisa menjerat pemilik kendaraan.
"Jangan berpikir bisa lolos hanya karena kamera tidak membaca pelat. Kalau ketahuan, tetap ada sanksi hukum," ujarnya.
"Kita juga terus kembangkan teknologi agar pelanggar bisa teridentifikasi meski pelat disembunyikan," ucap Faizal.
Ia menambahkan, ETLE terus disempurnakan.
Saat ini terdapat 1.680 titik kamera ETLE di seluruh Indonesia, yang ke depannya akan diperluas, termasuk 100 titik tambahan di Jawa Barat dan 40-60 titik di Jawa Timur.
Baca Juga: Kepergok Tempel Pelat Nomor Pakai Lakban, Yamaha N-Max Gemetaran Dihentikan Polisi
"ETLE bukan hanya semata-mata untuk capture data pelanggar lalu lintas, tapi juga membantu bila terjadi tindak kriminal. Beberapa kamera sudah dilengkapi Face Recognation (FR). Jadi kalaupun pelat nomor disembunyikan, kita bisa gunakan FR," kata Faizal.
"Nanti mukanya yang tertangkap, langsung masuk ke data Dukcapil lewat KTP, jadi ketahuan siapa orangnya," kata Faizal.
Menurutnya, sistem ini bahkan sudah mulai dipakai di sejumlah perbatasan dan terintegrasi dengan imigrasi hingga Dukcapil.
Dengan begitu, tindakan pengendara menghindari ETLE dengan menutupi pelat nomor akan tetap kena tilang.