Duel Maut Dua Petani di Empat Lawang, Berawal Kekecewaan Tukar Tambah Motor

Irsyaad W - Rabu, 1 Oktober 2025 | 10:30 WIB

Deki Zulkarnain (24), pelaku yang membunuh Dedi Firmansyah (33) karena urusan tukar tambah motor bekas di kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan (Irsyaad W - )

Riyanto menjelaskan, pelaku ditangkap beberapa jam setelah kejadian.

Deki kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Motifnya karena masalah tukar tambah motor yang rusak. Barang bukti penganiayaan sudah kami amankan,” tambahnya.

Atas perbuatannya, Deki dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

"Ancaman hukumannya di atas 10 tahun penjara," jelas Riyanto.