Aksi penolakan 'tot tot wuk wuk' muncul setelah banyak pengendara memprotes penggunaan sirene dan strobo yang dianggap tidak sesuai aturan hingga mengganggu kenyamanan di jalan.
Bahkan di media sosial, marak video mobil berpelat pribadi yang menyalakan sirene dan strobo.
"Penggunaan strobo dan sirene ini diatur dalam undang-undang dan sekiranya ada kendaraan di luar yang diperbolehkan tersebut, ini merupakan pelanggaran," kata Omat.
Aturan itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kendaraan yang diperbolehkan menggunakan sirene hanya kendaraan tertentu, seperti ambulans dan armada pemadam kebakaran (Damkar).
"Kedua kendaraan ini harus diprioritas, mau enggak mau semua harus menepi karena kaitannya ini dengan keadaan darurat," ujar dia.
Baca Juga: Pengawalan Pakai Strobo dan Sirene Dibekukan, Bagaimana Soal Tamu VIP dan VVIP Negara?
Dishub Indramayu juga menegaskan akan menindak jika ada anggota yang menyalahgunakan kewenangan, misalnya memakai sirene untuk pengawalan kegiatan yang bukan darurat.
"Lain ceritanya kalau ambulans atau Damkar karena itu urgent tentu harus menyalakan sirene, ini harus diprioritaskan oleh semua," tandas Omat.