BPJS Kesehatan Resmi Jadi Syarat Buat Baru dan Perpanjang SIM, Begini Solusinya Kalau Belum Terdaftar

Irsyaad W - Senin, 22 September 2025 | 08:00 WIB

Segala pengurusan SIM kini wajib menyertakan BPJS Kesehatan (Irsyaad W - )

Jadi masyarakat yang belum memiliki kartu BPJS tetap bisa mengurus permohonan SIM di Satpas.

"Tetap kita urus, tapi saya suruh menyelesaikan untuk tahapnya, tapi nanti sebelum memasuki cetak SIM kami imbau untuk mendaftar. Jadi hanya sampai mendaftar saja tidak sampai bayar BPJS bagi yang belum punya," ucapnya.

Jadi meski kepesertaan BPJS Kesehatan kini menjadi salah satu syarat administrasi dalam penerbitan maupun perpanjangan SIM, masyarakat yang belum memiliki kartu tetap dapat mengurus permohonan di Satpas atau layanan keliling.

Sementara itu, bagi pemohon penerbitan SIM yang belum memiliki BPJS perlu menyiapkan NIK, KK, email, nomor ponsel aktif dan nomor rekening bank untuk mengurusnya.

Setelah menyiapkan syarat yang diperlukan, berikut ini adalah alur pendaftaran BPJS Kesehatan secara online melalui aplikasi Mobile JKN:

1. Unduh dan buka aplikasi Mobile JKN Faskes

2. Pilih menu 'Pendaftaran Peserta Baru'

3. Baca syarat dan ketentuan pendaftaran kemudian beri centang pada kotak 'saya setuju', lalu klik 'Selanjutnya'

4. Masukkan nomor KK pada kolom yang tersedia, kemudian isi kode captcha. Klik 'proses'

5. Akan muncul pop-up mengenai status belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, klik 'Lanjut' untuk mulai mendaftar

6. Klik 'Tambah', lalu lengkapi data diri secara pada formulir yang tersedia, klik 'Simpan'

7. Isi kelas rawat inap sesuai yang diinginkan dan lengkapi data kontak keluarga dengan email dan nomor ponsel aktif, klik 'Selanjutnya'.

8. Akan ada pop-up konfirmasi persetujuan peserta, beri centang pada kotak 'Saya setuju', lalu klik 'Selanjutnya'

9. Anda dapat melakukan pendaftaran autodebit untuk pembayaran iuran. Silakan pilih bank/non-bank dan ikuti alur pendaftaran sesuai metode pilihan

10. Anda juga akan mendapatkan nomor virtual account untuk pembayaran yang bisa dilakukan melalui mobile banking, ATM, kantor pos, atau di berbagai merchant BPJS Kesehatan.

11. Setelah seluruh proses selesai, Anda sudah resmi resmi terdaftar sebagai peserta dan kartu BPJS Kesehatan akan tersedia secara virtual di aplikasi Mobile JKN dan dapat didownload.