Belum Banyak yang Paham Kalau Lampu Strobo Ada Kastanya, Merah Paling Tinggi

Ferdian - Minggu, 7 September 2025 | 16:00 WIB

Lampu LED Strobo 7000H (Ferdian - )

Baca Juga: Dipasang di Mobil, Stiker Stop Sirine dan Strobo Jadi Aksi Moral

istimewa
Ilustrasi ambulans pakai strobo warna merah

Lampu strobo warna merah punya kasta dan prioritas paling tinggi.

Artinya, jika ada dua kendaraan dengan lampu strobo berpapasan di jalan, misalnya ada ambulance (merah) dan mobil polisi (biru), pasti ambulance yang akan didahulukan.

Tapi bukannya ada juga mobil polisi yang punya strobo dengan dua warna, biru dan merah?

Lampu strobo dua warna seperti merah dan biru, berarti tingkatnya ada di antara merah dan biru.

Contohnya saat mobil tersebut bertemu mobil berstrobo merah, maka ia harus mendahulukan mobil itu.

Instagram @strobosirine
Ilustrasi mobil Patroli Polisi

Tapi jika mobil berstrobo merah-biru berpapasan dengan mobil berstrobo biru, artinya ia berhak didahulukan.

Lampu strobo memang punya kekuatan prioritas di jalan, makanya penggunaannya pun diatur ketat.

Kendaraan sipil dilarang pakai strobo, dan peraturannya ada di Pasal 287 Ayat 4 UU No.22 Tahun 2009 yang berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah)".