Saat aksi anarkis berlangsung, pelaku mencuri satu unit water barrier milik Dinas Perhubungan Kabupaten Sragen senilai Rp 2,47 juta.
Dua tersangka yang berhasil diamankan adalah WAP (19), warga Sambungmacan, Sragen, dan RFA (18), warga Klaten yang berdomisili di Sambungmacan.
Polisi turut menyita barang bukti berupa water barrier berwarna oranye bertuliskan Dishub, Honda BeAT Street, dan STNK atas nama pemilik kendaraan.
Di sisi lain, Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu Indyasari menegaskan, keempat tersangka akan diproses hukum sesuai perbuatannya.
Para pelaku akan dijerat dengan pasal 170 KUHP untuk perusakan dan pasal 363 KUHP untuk pencurian dengan pemberatan.
"Kami mengajak seluruh masyarakat agar tidak mudah terprovokasi, serta bersama-sama menjaga keamanan di Kabupaten Sragen," tandasnya.