Indonesia memang memiliki banyak instrumen pajak yang membebani kepemilikan kendaraan.
Setiap mobil baru otomatis terkena berbagai pungutan, mulai dari Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), hingga pajak daerah seperti Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Struktur pajak yang berlapis ini berdampak langsung pada harga jual mobil.
Bahkan, porsi pajak bisa menyumbang hampir setengah dari harga kendaraan kecuali mobil listrik.
Pandangan senada juga pernah disampaikan Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) yang menyampaikan, sistem perpajakan kendaraan di Thailand jauh lebih kompetitif dibandingkan Indonesia.
Baca Juga: Warga Jakarta Nyimak, Ini Cara Biar Kendaraan Baru Tidak Kena Pajak Progresif
"Kalau di Indonesia, pajak itu kira-kira 40 persen. Di Thailand, sekitar 32 persen," kata Peneliti Senior LPEM FEB UI, Riyanto.
Ia mencontohkan, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di Indonesia bisa mencapai 12,5 persen, sedangkan di Thailand tidak ada pungutan serupa.
"PPN kita 11 persen, Thailand 7 persen. Ditambah BBNKB 12,5 persen yang hanya ada di sini. Sehingga, kalau mau kompetitif dengan Thailand, perlu ada pengorbanan. Sulit bagi kita menurunkan harga mobil kalau pajaknya masih setinggi sekarang," ucapnya.