GridOto.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) jangan sok jadi dewa ketika melintas di jalan.
Meski saat ini memiliki pelat nomor khusus sendiri, namun bukan berarti TNKB khusus tersebut kebal hukum.
Pelat ini tidak hanya berfungsi sebagai identitas resmi, tetapi juga mencerminkan nomor anggota, jabatan, dan fraksi yang diwakili, sehingga setiap kendaraan DPR memiliki kode sesuai ketentuan.
Aturan mengenai pelat nomor khusus ini tercantum dalam Peraturan Sekretaris Jenderal DPR No. 4 Tahun 2021, yang mengatur penerbitan dan penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus bagi pimpinan dan anggota DPR.
Lalu apakah mobil berpelat nomor khusus DPR RI tersebut mendapat keistimewaan di jalan?
Kasubdit STNK Korlantas Polri, Kombes Pol Dedy Suhartono, mengatakan, tidak ada keistimewaan atau prioritas yang didapat dari pelat nomor khusus milik anggota DPR.
"Tidak mendapatkan prioritas atau keistimewaan atau kekebalan hukum di jalan raya dan tetap bisa ditilang jika melanggar peraturan lalu lintas," ucap Dedy saat dihubungi, (28/8/25) melansir Kompas.com.
Baca Juga: Mencolok di Jalan, Begini Wujud Pelat Nomor Baru Khusus Pejabat Mahkamah Agung
Ia juga mengatakan, pelat nomor khusus tersebut berfungsi hanya sebagai identitas agar dapat diketahui untuk tujuan pengawasan.
"Jika ada kendaraan anggota DPR yang melanggar lalu lintas, pelat khusus dapat mempermudah mengidentifikasi pelakunya," ucapnya.
Dedy juga mengingatkan bahwa aturan mengenai kendaraan prioritas tertuang dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kendaraan yang mendapatkan prioritas di jalan raya meliputi:
1. Pemadam kebakaran yang sedang menjalankan tugas
2. Ambulans yang membawa korban atau orang sakit
3. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia
4. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing yang menjadi tamu negara
5. Kendaraan iring-iringan pengantar jenazah
6. Konvoi sesuai pertimbangan petugas kepolisian RI.