Berdasarkan Pasal 10 Ayat (2) Pergub No. 64 Tahun 2023 mengenai pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah No. 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kendaraan dinas dikenakan tarif yang jauh lebih rendah, yakni 0,5 persen.
Menariknya, kendaraan dinas yang digunakan oleh TNI dan Polri tidak dikenakan pajak kendaraan.
“Pajak kendaraan bermotor dinas TNI/Polri tidak dikenakan atas pengenaan pajak kendaraan bermotor. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 7 Ayat (3) huruf b UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) yang menyebutkan bahwa kepemilikan dan/atau penguasaan atas kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara dikecualikan dari obyek PKB,” jelasnya mengutip Kompas.com.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa tarif pajak kendaraan dinas umumnya lebih rendah dibandingkan dengan kendaraan pribadi.
Hal ini disebabkan oleh status kepemilikan kendaraan dinas yang tercatat sebagai aset negara atau instansi pemerintah.
Dengan begitu, terdapat perbedaan yang jelas antara tarif pajak kendaraan dinas dan kendaraan pribadi yang harus dipatuhi sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.